Dunia, Riyadh - Pengadilan di Arab Saudi melarang seorang ulama terkenal, Awad al-Qarni, pemilik dua juta pengikut, menulis status di akun Twiiter karena dianggap membahayakan ketertiban umum.

Sebelumnya, tulis koran Okaz, Qarni didenda oleh pengadilan Kerajaan sebesar Rp 355 juta karena memiliki jaringan dengan organisasi terlarang di Mesir, Ikhwanul Muslimun.
Dalam keputusannya, Pengadilan Saudi tidak menyebutkan nama jelas, tapi hanya mengatakan "seorang ulama terkenal".

Namun, Qarni membenarkan bahwa dirinya dilarang menulis status di akun Twitter sebagaiman dia tuangkan dalam @awadalqarni pada Kamis, 16 Maret 2017. "Saya dicegah menulis di akun Twitter," tulisnya seraya mengucapkan banyak terima kasih kepada para pengikutnya di akun tersebut sebelum keputusan pengadilan itu keluar.

Menurut seorang ilmuwan Inggris, Toby Matthieson, Qarni adalah salah satu ulama kunci di organisasi gerakan Sahwa.  Pengamat gerakan Islam, Stephane Lacroix, mengatakan, Sahwa muncul di Arab Saudi pada tahun 1960 dan 70-an sebagai bentuk aktivitas Islam modern. Gerakan organisasi memiliki dampak luas di Saudi.  "Para pendirinya yang dianggap bagian dari Ikhwanul Muslimun diasingkan," ucapnya.

Arab Saudi, Mesir dan Uni Emirat Arab telah menyatakan bahwa Ikhwanul Muslimun adalah organisasi teroris sehingga keberadaannya diharamkan.

Okaz dalam laporannya mengatakan, Pengadilan Khusus Kejahatan Riyadh yang menangani kasus terorisme, menuding ulama Qarni pada Kamis, 16 Maret 2017, menyebarkan tulisan melalui akun Twitter yang dianggap dapat membahayakan ketertiban umum dan memprovokasi pendapat publik.

"Isi tulisan tersebut dapat berdampak pada hubungan antara masyarakat dengan kepemimpinan dan hubungan Arab Saudi dengan negara lain," tulis Okaz. Tidak ada penjelasan lebih lanjut, tetapi Okaz mengatakan, Qarni dadili tetapi tidak ditahan. "Kami mengajukan banding atas pelarangan ini," kata Qarni di Twitter.

AFP | CHOIRUL AMINUDDIN