Nasional, Jakarta - Kasus pedofilia melalui akun Facebook Official Loly Candy's 18+ diungkap oleh Polda Metro Jaya.Para tersangka berjumlah empat orang, yaitu WW als SNL als MBU (27), DS alias IL INY (24), DF alias TK alias DY (17), dan SHDW Alias SH DT (16).

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi sempat berbicara dengan empat tersangka sebelum Polda Metro Jaya merilis kasus tersebut. Kak Seto mengungkapkan bahwa salah satu dari mereka pernah mengalami pelecehan seksual.

"Itu yang umur 17 tahun mengaku kepada kami," katanya saat berkunjung ke Polda Bali, Jum'at, 17 Maret 2017.

Seto menjelaskan motivasi para tersangka, selain kebutuhan biologis juga faktor keuntungan ekonomi yang menggiurkan. "Itu di-upload sebar, satu kali $ 15, berapa keuntungan ekonomi kalau beratus-ratus kali," ujarnya.

Ihwal adanya dua tersangka yang berumur 16 dan 17 tahun, Seto menuturkan karena mereka tidak berdaya dalam bujuk rayu dua tersangka lainnya WW dan DS. "Paling mudah dibujuk, dipaksa, diancam ya (mereka) anak-anak," tuturnya.



Menurut dia pihak kepolisian perlu memperhatikan proses hukum untuk dua tersangka yang masih berumur 16 dan 17 tahun itu. Terkait undang-undang sistem peradilan pidana anak, bagi Seto, umur tersangka jangan dilihat sekedar dalam aspek angka.

"Tapi juga kualitasnya. Bisa saja anak, tapi kalau kejahatan sudah begitu dahsyat, dan sebetulnya kematangan psikologinya sudah melebihi usianya, itu mungkin bisa saja dikenakan sanksi," katanya. "Jadi melihat dari berbagai sudut."

BRAM SETIAWAN