1 dari 3 Penyebab Halalnya Membunuh Seorang Muslim

PADA dasarnya umat Islam itu bersaudara. Maka tidak boleh seorang muslim menghunuskan pedangnya kepada sesama muslim, apalagi sampai membunuh dan menumpahkan darah.

Kalau pun ada jalur yang sah dimana darah seorang muslim itu bisa menjadi halal, maka jalurnya amat sempit dan terbatas sekali. Di dalam hadis nabi kita sudah diingatkan bahwa tidak halal darah seorang muslim, kecuali hanya karena satu dari tiga sebab.

Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi tiada tuhan selain Allah dan Aku adalah utusan Allah, kecuali karena satu dari tiga penyebab. (1) Pelaku zina, (2) nyawa dibalas nyawa (qishash), dan (3) orang yang keluar dari agama dan meninggalkan jemaah umat Islam. (HR. Bukhari dan Muslim)

Hanya dalam salah satu dari tiga kasus ini saja yang syariat membolehkan dibunuhnya seorang yang beragama Islam. Itu pun tidak boleh dilakukan seenaknya, harus lewat proses pengadilan yang panjang. Harus ada saksi yang memenuhi syarat, harus ada bukti dan semua syubhat benar-benar bersih.

Syubhat secara bahasa adalah ketidak-jelasan. Namun dalam pengertian yang lebih jauh, syubhat termasuk semua hal yang membuat alasan untuk menjatuhkan vonis hukuman mati menjadi tidak kuat.

Salah satunya ketika ada seorang wanita yang dengan ikrar dan pengakuannya sendiri menyatakan telah berzina dan minta dijatuhi hukum rajam. Namun karena wanita ini mengandung bayi di dalam perutnya, hukum rajam tidak bisa dilaksanakan.

Sebab meski syariat Islam mengenal hukuman mati buat pelaku kejahatan tertentu, namun hukuman itu bisa dibatalkan bila ada syubhat.

Prinsipnya sebagaimana yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tegaskan: "Tolaklah pelaksanaan hukum hudud dengan adanya syubhat."

0 Response to "1 dari 3 Penyebab Halalnya Membunuh Seorang Muslim"

Posting Komentar

visitor


How Many People Visit
How Many People Visit