PADA dasarnya umat Islam itu
bersaudara. Maka tidak boleh
seorang muslim menghunuskan
pedangnya kepada sesama muslim,
apalagi sampai membunuh dan
menumpahkan darah.
Kalau pun ada jalur yang sah dimana
darah seorang muslim itu bisa
menjadi halal, maka jalurnya amat
sempit dan terbatas sekali. Di dalam
hadis nabi kita sudah diingatkan
bahwa tidak halal darah seorang
muslim, kecuali hanya karena satu
dari tiga sebab.
Tidak halal darah seorang muslim
yang telah bersaksi tiada tuhan
selain Allah dan Aku adalah utusan
Allah, kecuali karena satu dari tiga
penyebab. (1) Pelaku zina, (2) nyawa
dibalas nyawa (qishash), dan (3)
orang yang keluar dari agama dan
meninggalkan jemaah umat Islam.
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hanya dalam salah satu dari tiga
kasus ini saja yang syariat
membolehkan dibunuhnya seorang
yang beragama Islam. Itu pun tidak
boleh dilakukan seenaknya, harus
lewat proses pengadilan yang
panjang. Harus ada saksi yang
memenuhi syarat, harus ada bukti
dan semua syubhat benar-benar
bersih.
Syubhat secara bahasa adalah
ketidak-jelasan. Namun dalam
pengertian yang lebih jauh, syubhat
termasuk semua hal yang membuat
alasan untuk menjatuhkan vonis
hukuman mati menjadi tidak kuat.
Salah satunya ketika ada seorang
wanita yang dengan ikrar dan
pengakuannya sendiri menyatakan
telah berzina dan minta dijatuhi
hukum rajam. Namun karena wanita
ini mengandung bayi di dalam
perutnya, hukum rajam tidak bisa
dilaksanakan.
Sebab meski syariat Islam mengenal
hukuman mati buat pelaku kejahatan
tertentu, namun hukuman itu bisa
dibatalkan bila ada syubhat.
Prinsipnya sebagaimana yang
Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam tegaskan: "Tolaklah
pelaksanaan hukum hudud dengan
adanya syubhat."
0 Response to "1 dari 3 Penyebab Halalnya Membunuh Seorang Muslim"
Posting Komentar