Jumat, 30 Desember 2016
info islam
Kenapa Laki-Laki Dilarang Memakai Perhiasan Emas
SYAIKH Muhammad bin Shaleh Al-
Utsaimin ditanya: Apakah alasan
diharamkannya memakai emas bagi
kaum laki-laki, karena kita
mengetahui bahwa agama Islam
tidak mengharamkan atas seorang
muslim kecuali segala suatu yang
mengandung mudarat (bahaya), jadi
apakah mudarat yang terkandung
dalam pemakaian perhiasan emas
bagi kaum laki-laki?
Perlu diketahui oleh penanya dan
setiap orang yang mendengar ini
bahwa alasan hukum dalam
menetapkan hukum-hukum syariat
bagi setiap orang mukmin adalah
firman Allah dan sabda Rasul-Nya.
Hal itu berdasarkan firman Allah
Subhanahu wa Taala, Dan tidaklah
patut bagi laki-laki yang mukmin
dan tidak (pula) bagi perempuan
yang mukminah, apabila Allah dan
Rasul-Nya telah menetapkan suatu
ketetapan, akan ada bagi mereka
pilihan (yang lain) tentang urusan
mereka. (QS. Al-Ahzab: 36)
Siapa saja yang bertanya kepada
kami tentang pewajiban atau
pengharaman sesuatu, kami akan
menunjukkan hukumnya berdasarkan
Alquran dan sunah. Karena itu,
berkenaan dengan pertanyaan
tersebut di atas, maka dapat kami
katakan, alasan diharamkannya
emas bagi kaum laki-laki yang
mukmin adalah firman Allah
Subhanahu wa Taala dan sabda
Rasul-Nya. Alasan tersebut sudah
dianggap cukup bagi setiap orang
mukmin. Karena itu, ketika Aisyah
radhiallahuanha ditanya Kenapa
wanita yang haid diperintahkan
mengqadha puasa dan tidak
diperintahkan mengqadha salat? Ia
menjawab, Allah telah menentukan
kita mengalami hal tersebut,
kemudian kita diperintahkan
mengqadha puasa dan kita tidak
diperintahkan mengqadha salat,
karena nash hukum dari kitab Allah
(Alquran) dan sunah Rasul-Nya
menjadi alasan diwajibkannya hal
tersebut bagi setiap orang mukmin.
Tetapi tidak menjadi masalah bagi
seseorang untuk mencari hikmah
yang terkandung dalam hukum-
hukum Allah, karena hal itu dapat
menambah ketentraman batin,
menjelaskan ketinggian syariat
Islam karena ketentuan-ketentuan
hukumnya sesuai dengan alasannya
dan memungkinkan dilakukan qiyas
(analogi), jika alasan hukum yang
dinashkan itu memiliki kepastian
terhadap masalah lain yang belum
meimiliki ketetapan hukum. Jadi
tujuan mengetahui hikmah yang
terkandung dalam ketentuan hukum
syariat adalah tiga faidah tersebut.
Kemudian dapat kami katakan juga
berkenaan dengan pertanyaan
saudara, bahwa Nabi shalallahu
alaihi wa sallam telah menegaskan
tentang haramnya memakai emas
bagi kaum laki-laki, tidak bagi kaum
wanita. Alasannya karena emas itu
termasuk perhiasan yang memiliki
nilai tinggi dalam mempercantik dan
menghiasi seseorang, sehingga
dikategorikan sebagai hiasan dan
perhiasan, sedangkan orang laki-laki
bukanlah peminat hal tersebut, yakni
bukan sosok manusia yang
menyempurnakan diri atau
disempurnakan dengan sesuatu yang
di luar dirinya, melainkan sempurna
dengan sesuatu yang terdapat di
dalam dirinya, karena ia mempunyai
sifat kejantanan atau maskulinitas
sehingga ia tidak membutuhkan
perhiasan untuk menarik perhatian
lawan jenisnya.
Jadi seorang suami tidak
membutuhkan perhiasan untuk
menarik perhatian istrinya supaya
mencintainya. Berbeda sekali
dengan wanita, karena ia memiliki
kekurangan sehingga ia
membutuhkan berbagai perhiasaan
yang bernilai tinggi, di mana
perhiasan itu dibutuhkannya hingga
di dalam pergaulan di antara mereka
dan di depan suaminya. Oleh karena
itu, wanita diperbolehkan memakai
perhiasan emas dan tidak bagi laki-
laki. Allah Subhanahu wa Taala
berfirman dalam menyifati
keberadaan wanita, Dan apakah
patut (menjadi anak Allah) orang
yang dibesarkan dalam keadaan
berperhiasan sedang dia tidak dapat
memberi alasan yang terang dalam
pertengkaran. (QS. Az-Zukhruf: 18)
Dengan demikian, jelaslah mengenai
hikmah syara (agama)
mengharamkan memakai perhiasan
emas bagi kaum laki-laki. Berkaitan
dengan hal itu, maka saya
nasihatkan kepada kaum laki-laki
yang memakai perhiasan emas,
bahwa mereka telah berbuat maksiat
kepada Allah dan Rasul-Nya dan
menjadikan dirinya sebagai bagian
dari kaum wanita serta mereka telah
meletakkan bara api neraka di atas
tangannya, kemudian memakainya
sebagai perhiasan sebagaimana hal
itu ditegaskan oleh Nabi shalallahu
alaihi wa sallam. Karena itulah,
hendaklah mereka bertobat kepada
Allah Subhanahu wa Taala.
Sedangkan jika mereka memakai
perhiasan dari perak dengan
memperhatikan batas-batas
ketentuan syariat, maka hal itu tidak
menjadi masalah dan tidak berdosa.
Demikian juga tidak berdosa dan
tidak menjadi masalah memakai
perhiasan dengan sejumlah barang
tambang yang lainnya selain emas
dimana mereka tidak berdosa
memakai cincin dari barang-barang
tambang tersebut, jika dilakukan
tanpa melebihi batas-batas
kewajaran dan tidak menimbulkan
fitnah.
Segala puji bagi Allah, Tuhan
semesta alam. Shalawat dan salam
semoga dicurahkan kepada Nabi kita
Muhammad shalallahu alaihi wa
sallam, kepada keluarganya serta
para sahabatnya seluruhnya. (Syaikh
Ibn Utsaimin, Asillah Fi Bai Wa Syira
adz-Dzahab, Hal. 38)
[Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid
3, Darul Haq Cetakan VI 2011/
KonsultasiSyariah]
0 Response to "Kenapa Laki-Laki Dilarang Memakai Perhiasan Emas"
Posting Komentar