Senin, 26 Desember 2016
info islam
Apakah Genangan Air Hujan itu Najis?
DALAM Alquran, Allah Taala menyebut hujan sebagai air untuk alat bersuci. Dialah yang menurunkan kepada kalian hujan dari langit yang
mensucikan kalian. (QS. al-Anfal: 11)
Allah juga berfirman, "Dialah yang
meniupkan angin (sebagai) pembawa
kabar gembira dekat sebelum
kedatangan rahmat-nya (hujan); dan
Kami turunkan dari langit air yang bisa
digunakan untuk bersuci." (QS. al-
Furqan: 48).
Ibnu Katsir mengatakan, "(Makna
Maaan Thahura), alat untuk
bersuci." (Tafsir Ibnu Katsir, 6/114).
Karena itulah, diriwayatkan bahwa
Rasulullah Shallallahu alaihi wa
sallam apabila ada aliran air hujan,
beliau Shallallahu alaihi wa sallam
berwudu dengannya. Dari Yazid bin
al-Had, bahwa apabila ada air hujan
mengalir di lembah, Nabi shallallahu
alaihi wa sallam mengatakan,
Keluarlah kalian bersama kami
menuju air ini yang telah dijadikan
oleh Allah sebagai alat untuk bersuci.
Kemudian kami bersuci dengannya.
(HR. Baihaqi 3/359 dan dishahihkan
dalam Irwa al-Ghalil no. 679)
Ibnu bi Hatim membawakan
keterangan dari Tsabit al-Bunani,
Saya masuk kota Bashrah bersama
Abul Aliyah di waktu cuaca hujan.
Ketika masuk bashrah, kami terkena
kotoran. Kemudian Abul Aliyah shalat.
Sayapun menegurnya. Lalu beliau
membaca firman Allah, (yang artinya),
Kami turunkan dari langit air yang bisa
digunakan untuk bersuci. Lalu beliau
mengatakan, Telah disucikan oleh air
hujan. (Disebutkan oleh Ibnu Katsir
dalam tafsirnya, 6/115).
Ini semua menunjukkan bahwa air
hujan adalah air yang suci dan
mensucikan, artinya bisa digunakan
alat bersuci, baik wudu maupun
mandi. Bagaimana bila genangan air
coklat karena terkena tanah? Air yang
suci, jika kemasukan benda suci,
statusnya tetap suci. Misalnya, air
campur teh, tambah gula, dikasih es,
jadinya es Teh. Suci dan halal.
Permukaan tanah, statusnya suci. Dan
bahkan, bagian dari syariat
Muhammad Shallallahu alaihi wa
sallam, permukaan tanah, bisa
digunakan sebagai alat bersuci,
berupa tayamum. Dari Jabir bin
Abdillah Radhiyallahu anhuma,
Rasulullah Shallallahu alaihi wa
sallam menyebutkan lima
keistimewaan beliau, yang tidak
dimiliki nabi-nabi yang lain. Di
antaranya, Bumi ini dijadikan
untukkan sebagai masjid (tempat
salat) dan alat bersuci. Karena itu,
siapapun di antara umatku yang
menjumpai waktu salat, hendaknya
dia segera salat. (HR. Bukhari 335 &
Muslim 1191).
Perubahan warna yang terjadi, tidak
mempengaruhi status kesucian air itu.
Artinya dia tetap suci, sekalipun
warnanya coklat pekat, bercampur
tanah. Air yang berubah warna dinilai
najis, jika perubahan warna itu
disebabkan benda najis. Selama kita
tidak tahu, apakah dalam genangan air
tadi ada najisnya ataukah tidak, maka
status air itu suci. Allahu alam.
0 Response to "Apakah Genangan Air Hujan itu Najis?"
Posting Komentar