Senin, 26 Desember 2016
info islam
Lahir di Keluarga Islam, Haruskah Syahadat Ulang?
PERTANYAAN anda dengan sendirinya akan terjawab kalau kita perhatikan makna harfiyah kata "syahadat." Apa sih arti kata syahadat itu? Syahadat artinya adalah persaksian. Seorang yang bersyahadat pada dasarnya dia sedang bersaksi. Pertanyaannya: mengapa harus bersaksi? Katakanlah sebagai contoh, mengapa seseorang harus bersaksi di pengadilan? Untuk apa bersaksi atau berikrar di depan hakim?
Jawabnya untuk menegaskan kepada
khalayak tentang persepsi,
pemahaman, keyakinan serta
pendirian dirinya. Tetapi kenapa harus
ada persaksian? Karena saat itu
belum jelas pendirian seseorang,
sehingga orang itu harus bersaksi di
depan pengadilan.
Di masa lalu, ketika belum ada satu
pun orang yang memeluk agama
Islam, setiap kali ada yang masuk
Islam, nabi shallallahu 'alaihi
wasallam meminta mereka melakukan
persaksian ini, yaitu melafazkan dua
kalimat syahadat. Sebagai tanda
bahwa mulai saat itu dia sudah pindah
agama dan menjadi pemeluk Islam.
Pengucapan ini dilakukan untuk
menegaskan bahwa seseorang sudah
pindah agama, dari agama selain
Islam menjadi beragama Islam.
Lalu bagaimana dengan orang yang
sudah jadi muslim sejak lahir?
Masihkah diperlukan persaksian?
Jawabnya tentu saja tidak perlu
bersyahadat lagi. Mengapa? Sebab
dalam kehidupan sehari-hari, semua
ciri, perilaku dan penampilannya
sudah menunjukkan bahwa dirinya
seorang muslim. Karena itu
persaksian itu tidak lagi diperlukan.
Toh tidak ada kepentingannya lagi.
Lagi pula secara akidah, keyakinan
dan fikrah, sudah bisa dipastikan
dirinya mentauhidkan Allah dan
menjadikan Muhammad shallallahu
'alaihi wasallam sebagai nabi dan
rasul-Nya, serta kesetiaan untuk
menjalankan semua perintah Allah
Ta'ala. Mengapa seorang yang sejak
lahir sudah demikian masih dipertanyakan keIslamannya dengan
harus syahadat ulang?
Apakah anak-anak para sahabat nabi,
para tabi'in, para ulama salaf dan
setiap lapis generasi muslim
sepanjang 14 abad itu pernah
melakukan proses syahadat ulang,
padahal mereka lahir sudah jadi
muslim? Jawabnya tidak pernah.
Sebab mereka memang sudah muslim,
sejak lahir dan selama 24 jam dalam
setiap hari dalam kehidupan mereka.
Bahkan ketika mereka pergi ke masjid
untuk salat, itu adalah 'syahadat'
mereka. Ketika Ramadan mereka
berpuasa, itu adalah syahadat mereka
juga. Ketika bayar zakat atau pergi
haji ke baitullah, itu adalah syahadat
mereka. Lantas buat apa lagi mereka
bersyahadat lagi? Adakah pihak-pihak
yang meragukan atau mencurigai
bahwa orang yang melakukan itu
bukan muslim? Dan anda benar,
bukankah tiap salat kita pasti sudah
mengucapkan dua kalimat syahadat.
Bukan hanya sekali seumur hidup
saja, tetapi setiap hari tujuh belas kali,
apa masih kurang?
Selain itu syahadat tidak harus di
depan imam. Sebuah cara pandang
yang keliru dan sesat adalah bila
mensyaratkan bersyahadat di depan
imam tertentu, atau pimpinan tertentu
dari suatu jemaah. Pemikiran ini tidak
datang dari ajaran Islam yang benar,
tetapi merupakan hasil rekayasa
palsu kelompok tertentu. Mereka
menyamakan antara syahadat dengan
bai'at. Seolah orang yang tidak
berbai'at dengan kelompok mereka,
masih belum muslim. Syahadatnya
dianggap belum sah, kecuali setelah
bersyahadat sekaligus berbai'at
dengan kelompok mereka.
Ide harus adanya syahadat ulang buat
semua umat Islam, biasanya datang
dari kelompok-kelompok yang punya
kepentingan tertentu. Syahadat ulang
hanya diberlakukan kepada mereka
yang murtad, yaitu ingkar kepada
salah satu rukun iman dan rukun
Islam, atau melakukan hal-hal yang
kongkrit membatalkan syahadat. Itu
pun ada perintah penguasa resmi,
bukan orang perorang.
Wallahu a'lam bishshawab,
wassalamu 'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
0 Response to "Lahir di Keluarga Islam, Haruskah Syahadat Ulang?"
Posting Komentar