ULAMA berbeda pendapat tentang
hukum orang kafir masuk masjid.
Berikut di antaranya:
Pertama, orang kafir tidak boleh
masuk masjid, baik masjid di tanah
haram (Mekah) maupun masjid di luar
tanah haram. Ini adalah pendapat
imam Ahmad dalam salah satu riwayat
beliau. Hanya saja, sebagian ulama
hambali membolehkan jika ada
maslahat untuk kepentingan masjid,
seperti memperbaiki bangunan atau
semacamnya. Al-Buhuti ulama
madzhab hambali mengatakan, "Tidak
boleh bagi orang kafir untuk masuk
masjid meskipun di selain tanah
haram, sekalipun dengan izin orang
muslim."
Berdasarkan firman Allah, yang
artinya, Hanya yang memakmurkan
masjid-masjid Allah ialah orang-
orang yang beriman kepada Allah dan
hari akhir.. (QS. At-Taubah: 18).
Yang boleh masuk masjid adalah
orang kafir zimmi, termasuk muahid
dan mustamin, ketika mereka
dipekerjakan untuk memperbaiki
masjid, karena ini untuk kemaslahatan
masjid (Kasyful Qana, 6:265).
Di antara dalil mereka yang
mengambil pendapat ini adalah
riwayat bahwa Ali bin Abi Thalib ra
pernah melihat ada orang majusi di
dalam masjid ketika beliau sedang
berkhutbah di atas mimbar. Kemudian
Ali turun, dan memukulnya serta
menyuruhnya keluar. Pendapat ini
juga yang menjadi pendapat Umar bin
Khatab ra. Karena jika orang muslim
yang junub tidak boleh masuk masjid
maka orang musyrik lebih layak
dilarang masuk masjid (Mathalib Uli
an-Nuha, 2/617).
Kedua, orang kafir boleh masuk
masjid, jika diharapkan dia bisa
masuk Islam dengan melihat aktivitas
kaum muslimin di masjid atau
mendengar ceramah. Ini pendapat Al-
Qodhi Abu Yala ulama hambali .
Dengan syarat, mendapat izin dari
salah satu orang muslim. Keterangan
beliau dinukil dalam Mathalib Ilin
Nuha, "Boleh bagi orang kafir untuk
masuk masjid dengan izin dari
seorang muslim, jika diharapkan dia
masuk Islam. Karena Nabi shallallahu
'alaihi wasallam pernah kedatangan
tamu dari Thaif, dan beliau menyuruh
mereka untuk singgah di dalam
masjid, dan mereka belum masuk
islam."(Mathalib Uli an-Nuha, 2:617).
Ketiga, larangan masuk masjid untuk
orang kafir, hanya berlaku untuk
Masjidil Haram dan bukan masjid
lainnya. Ini adalah pendapat Imam
Asy-Syafii, Ibnu Hazm, Al-Albani, Ibnu
Utsaimin dan beberapa ulama lainnya.
Di antara dalil yang menguatkan
pendapat ini,
1. Firman Allah,
Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya orang-orang yang
musyrik itu najis. Karena itu,
janganlah mereka mendekati Masjidil
Haram sesudah tahun ini (tahun 9 H).
(QS. At-Taubah: 28)
Al-Qurthubi menukil keterangan Imam
Asy-Syafii yang mengatakan, "Ayat ini
mencakup umum seluruh orang
musyrik, terutama ketika masuk
Masjidil Haram. Dan mereka tidak
dilarang untuk masuk masjid lainnya.
Karena itu, Dia membolehkan orang
yahudi atau nasrani masuk ke masjid-
masjid lainnya" (Tafsir al-Qurthubi,
8:105).
Keterangan yang sama juga
disampaikan Ibnu Hazm, dalam Al-
Muhalla beliau mengatakan, "Allah
mengkhususkan hukum untuk Masjidil
Haram, karena itu tidak boleh
diberlakukan untuk masjid yang lain
tanpa dalil" (al-Muhalla, 3:162).
2. Praktek Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam
Diantaranya, keterangan Abu Hurairah,
"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
pernah mengutus beberapa
penunggang kuda ke arah Nejd, tiba-
tiba utusan itu kembali dengan
membawa tawanan yang bernama
Tsumamah bin Utsal, pemimpin suku
daerah Yamamah. Merekapun
mengikatnya di salah satu tembok
Masjid Nabawi. Kemudian Nabi saw
mendekati Tsumamah, lalu beliau
memerintahkan, Lepaskan Tsumamah.
Kemudian Tsumamah menuju kebun
kurma dekat masjid, beliau mandi lalu
masuk masjid, dan menyatakan
masuk Islam dengan bersyahadat. Laa
ilaaha illallaah muhammadur
Rasulullah." (HR. Bukhari 2422 dan
Muslim 1764).
Insya Allah inilah pendapat yang lebih
kuat, berdasarkan praktek makna teks
ayat dan praktek Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam. Al-
Khatib Asy-Syarbini mengatakan,
"Terdapat riwayat yang sahih, bahwa
beliau shallallahu 'alaihi wasallam
memasukkan orang kafir ke dalam
masjid beliau, dan itu terjadi setelah
turun surat At-Taubah, surat ini turun
di tahun 9 hijriyah. Sementara beliau
menerima banyak tamu pada tahun 10
hijriyah, dan diantara mereka ada
orang nasrani Najran. Dan mereka
suku pertama yang terkena kewajiban
jizyah. Nabi saw menyuruh mereka
singgah di dalam masjid, dan beliau
juga berdebat dengan mereka tentang
Al-Masih dan yang lainnya." (Mughni
al-Muhtaj, 6:68). Wallahu a'lam.
0 Response to "Perbedaan Boleh Tidaknya Non Muslim Masuk Masjid"
Posting Komentar