Perbedaan Boleh Tidaknya Non Muslim Masuk Masjid

ULAMA berbeda pendapat tentang hukum orang kafir masuk masjid. Berikut di antaranya:

Pertama, orang kafir tidak boleh masuk masjid, baik masjid di tanah haram (Mekah) maupun masjid di luar tanah haram. Ini adalah pendapat imam Ahmad dalam salah satu riwayat beliau. Hanya saja, sebagian ulama hambali membolehkan jika ada maslahat untuk kepentingan masjid, seperti memperbaiki bangunan atau semacamnya. Al-Buhuti ulama madzhab hambali mengatakan, "Tidak boleh bagi orang kafir untuk masuk masjid meskipun di selain tanah haram, sekalipun dengan izin orang muslim." Berdasarkan firman Allah, yang artinya, Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang- orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.. (QS. At-Taubah: 18). Yang boleh masuk masjid adalah orang kafir zimmi, termasuk muahid dan mustamin, ketika mereka dipekerjakan untuk memperbaiki masjid, karena ini untuk kemaslahatan masjid (Kasyful Qana, 6:265). Di antara dalil mereka yang mengambil pendapat ini adalah riwayat bahwa Ali bin Abi Thalib ra pernah melihat ada orang majusi di dalam masjid ketika beliau sedang berkhutbah di atas mimbar. Kemudian Ali turun, dan memukulnya serta menyuruhnya keluar. Pendapat ini juga yang menjadi pendapat Umar bin Khatab ra. Karena jika orang muslim yang junub tidak boleh masuk masjid maka orang musyrik lebih layak dilarang masuk masjid (Mathalib Uli an-Nuha, 2/617). Kedua, orang kafir boleh masuk masjid, jika diharapkan dia bisa masuk Islam dengan melihat aktivitas kaum muslimin di masjid atau mendengar ceramah. Ini pendapat Al- Qodhi Abu Yala ulama hambali . Dengan syarat, mendapat izin dari salah satu orang muslim. Keterangan beliau dinukil dalam Mathalib Ilin Nuha, "Boleh bagi orang kafir untuk masuk masjid dengan izin dari seorang muslim, jika diharapkan dia masuk Islam. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah kedatangan tamu dari Thaif, dan beliau menyuruh mereka untuk singgah di dalam masjid, dan mereka belum masuk islam."(Mathalib Uli an-Nuha, 2:617). Ketiga, larangan masuk masjid untuk orang kafir, hanya berlaku untuk Masjidil Haram dan bukan masjid lainnya. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafii, Ibnu Hazm, Al-Albani, Ibnu Utsaimin dan beberapa ulama lainnya. Di antara dalil yang menguatkan pendapat ini,

1. Firman Allah,

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis. Karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini (tahun 9 H). (QS. At-Taubah: 28) Al-Qurthubi menukil keterangan Imam Asy-Syafii yang mengatakan, "Ayat ini mencakup umum seluruh orang musyrik, terutama ketika masuk Masjidil Haram. Dan mereka tidak dilarang untuk masuk masjid lainnya. Karena itu, Dia membolehkan orang yahudi atau nasrani masuk ke masjid- masjid lainnya" (Tafsir al-Qurthubi, 8:105). Keterangan yang sama juga disampaikan Ibnu Hazm, dalam Al- Muhalla beliau mengatakan, "Allah mengkhususkan hukum untuk Masjidil Haram, karena itu tidak boleh diberlakukan untuk masjid yang lain tanpa dalil" (al-Muhalla, 3:162).

2. Praktek Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Diantaranya, keterangan Abu Hurairah, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengutus beberapa penunggang kuda ke arah Nejd, tiba- tiba utusan itu kembali dengan membawa tawanan yang bernama Tsumamah bin Utsal, pemimpin suku daerah Yamamah. Merekapun mengikatnya di salah satu tembok Masjid Nabawi. Kemudian Nabi saw mendekati Tsumamah, lalu beliau memerintahkan, Lepaskan Tsumamah. Kemudian Tsumamah menuju kebun kurma dekat masjid, beliau mandi lalu masuk masjid, dan menyatakan masuk Islam dengan bersyahadat. Laa ilaaha illallaah muhammadur Rasulullah." (HR. Bukhari 2422 dan Muslim 1764). Insya Allah inilah pendapat yang lebih kuat, berdasarkan praktek makna teks ayat dan praktek Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Al- Khatib Asy-Syarbini mengatakan, "Terdapat riwayat yang sahih, bahwa beliau shallallahu 'alaihi wasallam memasukkan orang kafir ke dalam masjid beliau, dan itu terjadi setelah turun surat At-Taubah, surat ini turun di tahun 9 hijriyah. Sementara beliau menerima banyak tamu pada tahun 10 hijriyah, dan diantara mereka ada orang nasrani Najran. Dan mereka suku pertama yang terkena kewajiban jizyah. Nabi saw menyuruh mereka singgah di dalam masjid, dan beliau juga berdebat dengan mereka tentang Al-Masih dan yang lainnya." (Mughni al-Muhtaj, 6:68). Wallahu a'lam.

0 Response to "Perbedaan Boleh Tidaknya Non Muslim Masuk Masjid"

Posting Komentar

visitor


How Many People Visit
How Many People Visit