Jumat, 30 Desember 2016
info islam
Hukum Meniup Trompet Di Malam Tahun Baru
PERTAMA, terkait dengan masalah
terompet, mari kita simak hadis berikut:
Dari Abu Umair bin Anas dari bibinya
yang termasuk shahabiyah anshar,
Nabi memikirkan bagaimana cara
mengumpulkan orang untuk salat
berjemaah. Ada beberapa orang yang
memberikan usulan. Yang pertama
mengatakan, Kibarkanlah bendera
ketika waktu salat tiba. Jika orang-
orang melihat ada bendera yang
berkibar maka mereka akan saling
memberi tahukan tibanya waktu
salat. Namun Nabi tidak
menyetujuinya. Orang kedua
mengusulkan agar memakai
terompet. Nabi pun tidak setuju,
beliau bersabda, Membunyikan
terompet adalah perilaku orang-
orang Yahudi. Orang ketiga
mengusulkan agar memakai
lonceng. Nabi berkomentar, Itu
adalah perilaku Nasrani. Setelah
kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid
bin Abdi Rabbihi pun pulang. (HR.
Abu Daud, no.498 dan Al-Baihaqi,
no.1704)
Setelah menyebutkan hadis di atas,
Syaikhul islam mengatakan,
Bahwasanya Nabi shallallahu alaihi
wa sallam ketika beliau tidak suka
dengan terompet gaya yahudi yang
ditiup, beliau beralasan, itu adalah
kebiasaan Yahudi (Iqtidha Shirat al-
Mustaqim, Hal.117 118)
Berdasarkan keterangan di atas,
dapat disimpulkan bahwa terompet
termasuk benda yang tidak disukai
Nabi shallallahu alaihi wa sallam
karena meniru kebiasaan orang
Yahudi. Seorang yang mencintai
Nabinya shallallahu alaihi wa sallam
dan membenci Yahudi tentunya akan
lebih memilih petunjuk Nabi
shallallahu alaihi wa sallam dari
pada petunjuk Yahudi yang sesat.
Kedua, Membunyikan Terompet Tahun Baru
Pada tulisan sebelumnya, telah
ditegaskan bahwa tahun baru
termasuk hari raya orang kafir.
Sementara itu, semua orang sadar
bahwa membunyikan terompet tahun
baru, hakikatnya adalah turut
bergembira dan merayakan
kedatangan tahun baru. Dan sikap
semacam ini tidak dibolehkan.
Seorang mukmin yang mencintai
agamanya, dan membenci ajaran
kekafiran akan berusaha
menghindarinya semaksimal
mungkin.
Dengan demikian, membunyikan
terompet di tahun baru berarti
melakukan dua pelanggaran;
pertama, membunyikan terompet itu
sendiri, yang ini merupakan
kebiasaan dan ajaran orang Yahudi
dan kedua, perbuatan ini termasuk
turut memeriahkan hari raya orang
kafir.
Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]
0 Response to "Hukum Meniup Trompet Di Malam Tahun Baru"
Posting Komentar