Selasa, 27 Desember 2016
info islam
Hati-Hati! Mustajabnya Doa Seorang Non-Muslim
ISLAM agama yang samahah (toleran) , Rasulullah shallallahualaihi
wasallam bersabda: Sesungguhnya
agama Allah (Islam) itu hanifiyyah
dan samahah. (HR. Bukhari secara
muallaq, Ahmad, Ath Thabrani).
Hanifiyyah maksudnya lurus dan
benar, samahah maksudnya penuh
kasih sayang dan toleransi. Bahkan
terhadap orang kafir yang tidak
memerangi Islam telah diatur adab-
adab yang luar biasa, di antaranya:
1. Dianjurkan berbuat baik dalam
muamalah
Setiap muslim hendaknya bermuamalah dengan baik dalam perkara muamalah dengan non- muslim, serta menunjukkan akhlak yang mulia. Baik dalam jual-beli, urusan pekerjaan, urusan bisnis, dan perkara muamalah lainnya. Sebagaimana termaktub dalam
Alquran (artinya), Allah tiada melarang
kamu untuk berbuat baik (dalam
urusan dunia) dan berlaku adil
terhadap orang-orang (kafir) yang
tiada memerangimu karena agama
dan tidak (pula) mengusir kamu dari
negerimu. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang berlaku
adil. (QS. Al-Mumtahanah :8). Ayat ini juga merupakan dalil bolehnya berjual-beli dan berbisnis dengan orang kafir selama bukan jual beli atau bisnis yang haram. Rasulullah shallallahualaihi wasallam dan para sahabat juga dahulu
berbisnis dengan orang kafir.
2. Tidak boleh menyakiti mereka
tanpa hak
Haram menyakiti dan mengganggu
orang kafir tanpa hak, apalagi meneror
atau sampai membunuh mereka.
Bahkan doa orang kafir yang terzalimi
itu mustajab. Nabi shallallahualaihi
wasallam bersabda: Berhati-hatilah
terhadap doanya orang yang terzalimi,
walaupun ia non-muslim. Karena tidak
ada penghalang antara Allah
dengannya. (HR. Ahmad, sahih).
Nabi shallallahualaihi wasallam juga
bersabda: Barangsiapa yang
membunuh seorang kafir muahad
tanpa hak, ia tidak mencium bau surga. (HR. Ibnu Hibban, sahih).
3. Dianjurkan berbuat baik kepada
tetangga kafir
Nabi shallallahualaihi wasallam bersabda: Jibril senantiasa
mewasiatkan aku untuk berbuat baik
kepada tetangga sampai-sampai aku
mengira ia akan mendapatkan warisan
dariku. (Muttafaqun alaihi). Kata
tetangga di sini bermakna umum, baik
tetangga yang muslim maupun kafir.
Batasan toleransi terhadap orang
kafir
Toleransi tentu ada batasannya.
Dalam hal ibadah dan ideologi tentu
tidak ada ruang untuk toleransi.
Bahkan jika kita mau jujur, seluruh
agama tentu tidak memberi ruang
kepada pemeluknya untuk meyakini
akidah agama lain, atau beribadah
dengan ibadah agama lain. Demikian
pula Islam, bahkan bagi kaum muslimin telah jelas termaktub dalam Alquran (artinya): Untukmu agamamu, dan untukku agamaku. (QS. Al Kafirun:
6). Oleh karena itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam berinteraksi dengan non-muslim (termasuk keluarga tentunya).
0 Response to "Hati-Hati! Mustajabnya Doa Seorang Non-Muslim"
Posting Komentar