Senin, 26 Desember 2016
info islam
Perbedaan Rukun Khotbah Jumat Versi Empat Mazhab
PARA ulama berbeda pendapat ketika
menyebutkan apa saja yang merupakan rukun dalam khotbah Jumat. Sehingga ketika dijumlahkan, ternyata jumlahnya berbeda-beda pada tiap mazhab.
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Pandangan Mazhab Al-Hanafiyah
barangkali cukup aneh terdengar buat
telinga kita bangsa Indonesia, yang
rata-rata bermazhab Asy-Syafi'iyah.
Dalam pandangan mazhab Al-
Hanafiyah, rukun khutbah jumat itu
hanya satu, yaitu membaca hamdalah,
tahlil dan tasbih. Dasarnya karena di
dalam Alquran memerintahkan orang-
orang yang mendengar seruan untuk
salat pada hari Jumat, bersegera
mendatangi zikrullah.
"Hai orang-orang beriman, apabila
diseru untuk menunaikan salat Jumat,
maka bersegeralah kalian kepada
mengingat Allah dan tinggalkanlah jual
beli. Yang demikian itu lebih baik
bagimu jika kamu mengetahui." (QS.
Al-Jumuah : 9)
Maka dalam pandangan mazhab ini,
apa saja yang dibaca khatib di atas
mimbar, asalkan termasuk zikrullah,
maka hukumnya sah. Dan zikrullah itu
tidak lain adalah hamdalah, tasbih dan
tahlil, yaitu mengucapkan lafaz
alhamdulillah, subhanallah dan lailaha
illallah.
2. Mazhab Al-Malikiyah
Mazhab Al-Malikiyah menyebutkan
bahwa yang termasuk rukun dalam
khotbah Jumat tidak cukup bila hanya
lafaz zikir saja sebagaimana pendapat
mazhab Al-Hanafiyah di atas. Dalam
pandangan mereka, khotbah Jumat itu
minimal orang Arab menyebutnya
sebagai khotbah, walau pun hanya dua
bait kalimat seperti: "Bertakwalah
kepada Allah dalam apa yang Dia
perintahkan dan berhentilah dari apa
yang dilarangnya."
Namun Ibnul Arabi yang bermazhab
Maliki agak sedikit berbeda dengan
mazhabnya. Beliau menyatakan
minimal khotbah Jumat itu
menyebutkan hamdalah, salawat
kepada Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam, tahzir (mengingatkan) dan
tabsyir (memberi kabar gembira)
serta beberapa petikan ayat Alquran.
3. Mazhab Asy-Syafi'iyah: Lima
Rukun
Mazhab yang lebih lengkap dalam
urusan rukun khotbah Jumat adalah
mazhab Asy-Syafiiyah. Mazhab ini
menetapkan setidaknya ada lima
rukun khotbah Jumat, yaitu hamdalah,
salawat kepada Nabi Muhammad
shallallahu 'alaihi wasallam,
membaca petikan ayat Alquran,
berwasiat dan memohon ampunan
buat kaum muslimin.
Rukun Pertama: Hamdalah. Hamdalah
adalah mengucapkan lafaz
alhamdulillah, innalhamda lillah,
ahmadullah atau lafaz-lafaz yang
sejenisnya. Dasarnya adalah hadis
nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
"Semua perkataan yang tidak dimulai
dengan hamdalah maka perkataan itu
terputus." (HR. Abu Daud)
Rukun Kedua: Bersalawat Kepada Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam. Salawat
kepada Rasulullah bisa dengan lafaz
yang sederhana, seperti: "Ya Allah
limpahkanlah salawat kepada
Muhammad." Tidak diharuskan
menyampaikan salam, dan juga tidak
harus dengan salawat kepada
keluarga beliau. Minimal sekali hanya
sekedar salawat saja.
Rukun Ketiga: Membaca Petikan Ayat
Alquran. Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam membaca beberapa ayat
Alquran dan mengingatkan orang-
orang. Sebagian ulama mengatakan
bahwa karena khotbah Jumat itu
pengganti dari dua rakaat salat yang
ditinggalkan, maka membaca ayat
Alquran dalam khotbah hukumnya
wajib.
Rukun Keempat: Nasihat atau Wasiat.
Nasihat atau wasiat yang menjadi
rukun intinya sekedar menyampaikan
pesan untuk taat kepada Allah Ta'ala
dan sejenisnya. Atau setidaknya untuk
menjauhi larangan-larangan dari Allah
Ta'ala. Misalnya seperti lafaz berikut
ini: "Taatilah Allah dan jauhilah
maksiat"
Rukun Kelima: Doa dan Permohonan
Ampunan. Doa atau pemohonan ampun
untuk umat Islam dijadikan rukun yang
harus disampaikan dalam khotbah
Jumat menurut mazhab As-
Ssyafi'iyah. Minimal sekadar
membaca lafaz: "Ya Allah ampunilah
orang-orang muslim dan muslimah"
4. Mazhab Al-Hanabilah: Empat Rukun
Mazhab Al-Hanabilah menetapkan ada
empat rukun khotbah, nyaris sama
dengan rukun khotbah pada mazhab
Asy-syafi'iyah, kecuali bedanya
dalam mazhab ini tidak ada rukun
yang kelima, yaitu doa dan
permohonan ampun.
Wallahu a'lam bishshawab.
0 Response to "Perbedaan Rukun Khotbah Jumat Versi Empat Mazhab"
Posting Komentar