Batalkah Wudu Jika Bersentuhan dengan Non Muslim?

MENURUT mayoritas ulama, tidak usah mengulang wudunya. Sebab mereka suci tubuhnya. Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

Imam Bukhari menyebutkan dalam Sahihnya, dari Ibnu Abbas secara mualaq (tidak disebut sanadnya): Seorang muslim tidaklah najis baik hidup dan matinya. Ini adalah hukum untuk seorang muslim. Ada pun orang kafir maka hukumnya dalam masalah suci dan najisnya adalah sama dengan hukum seorang muslim (yakni suci). Ini adalah mazhab kami dan mayoritas salaf dan khalaf. Ada pun ayat (Sesungguhnya orang musyrik itu najis) maka maksudnya adalah najisnya akidah yang kotor, bukan maksudnya anggota badannya najis seperti najisnya kencing, kotorannya, dan semisalnya. Jika sudah pasti kesucian manusia baik dia muslim atau kafir, maka keringat, ludah, darah, semuanya suci, sama saja apakah dia sedang berhadas, atau junub, atau haid, atau nifas. Semua ini adalah ijma kaum muslimin sebagaimana yang telah lalu saya jelaskan dalam Bab Haid." (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/87. Mawqi Ruh Al Islam)

Penjelasan di atas, menunjukkan bahwa mayit non muslim adalah sama dengan mayit muslim, yakni suci. Bahkan Imam An Nawawi mengklaim telah terjadi ijma kaum muslimin. Namun, faktanya tidak ijma. Sebagian salaf dan ahli zahir menyatakan bahwa kaum kafir adalah najis ketika hidupnya, tentu apalagi mayitnya. Abdullah bin Abbas Radhiallahu Anhuma berpendapat bahwa sesuai zahir ayat: innamal musyrikun najasun (sesungguhnya orang musyrik itu najis), maka tubuh orang musyrik itu najis sebagaimana najisnya babi dan anjing. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Al Hasan Al Bashri, katanya: Barang siapa yang bersalaman dengan mereka maka hendaknya berwudu. (Lihat Tafsir Ayat Al Ahkam, 1/282)

Ini juga menjadi pendapat kaum zahiriyah. Berkata Imam Ibnu Katsir Rahimahullah: "Maka, menurut jumhur bukanlah najis badan dan zatnya, karena Allah Taala menghalalkan makanan Ahli Kitab, dan sebagian Zahiriyah menajiskan badan mereka." (Tafsir Al Quran Al Azhim, 4/131) Namun yang sahih adalah pendapat jumhur bahwa mereka adalah suci, sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Ayat Al Ahkam berikut ini: Tarjih: yang sahih adalah pendapat jumhur (mayoritas) karena seorang muslim berinteraksi dengan mereka, dahulu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam minum dari wadah kaum musyrikin, dan bersalaman dengan non muslim. Wallahu Alam.

0 Response to "Batalkah Wudu Jika Bersentuhan dengan Non Muslim?"

Posting Komentar

visitor


How Many People Visit
How Many People Visit