Senin, 26 Desember 2016
info islam
Batalkah Wudu Jika Bersentuhan dengan Non Muslim?
MENURUT mayoritas ulama, tidak
usah mengulang wudunya. Sebab
mereka suci tubuhnya. Imam An
Nawawi Rahimahullah mengatakan:
Imam Bukhari menyebutkan dalam
Sahihnya, dari Ibnu Abbas secara
mualaq (tidak disebut sanadnya):
Seorang muslim tidaklah najis baik
hidup dan matinya. Ini adalah hukum
untuk seorang muslim. Ada pun orang
kafir maka hukumnya dalam masalah
suci dan najisnya adalah sama
dengan hukum seorang muslim (yakni
suci). Ini adalah mazhab kami dan
mayoritas salaf dan khalaf. Ada pun
ayat (Sesungguhnya orang musyrik itu
najis) maka maksudnya adalah
najisnya akidah yang kotor, bukan
maksudnya anggota badannya najis
seperti najisnya kencing, kotorannya,
dan semisalnya. Jika sudah pasti
kesucian manusia baik dia muslim
atau kafir, maka keringat, ludah,
darah, semuanya suci, sama saja
apakah dia sedang berhadas, atau
junub, atau haid, atau nifas. Semua ini
adalah ijma kaum muslimin
sebagaimana yang telah lalu saya
jelaskan dalam Bab Haid." (Al Minhaj
Syarh Shahih Muslim, 2/87. Mawqi
Ruh Al Islam)
Penjelasan di atas, menunjukkan
bahwa mayit non muslim adalah sama
dengan mayit muslim, yakni suci.
Bahkan Imam An Nawawi mengklaim
telah terjadi ijma kaum muslimin.
Namun, faktanya tidak ijma. Sebagian
salaf dan ahli zahir menyatakan
bahwa kaum kafir adalah najis ketika
hidupnya, tentu apalagi mayitnya.
Abdullah bin Abbas Radhiallahu
Anhuma berpendapat bahwa sesuai
zahir ayat: innamal musyrikun
najasun (sesungguhnya orang musyrik
itu najis), maka tubuh orang musyrik
itu najis sebagaimana najisnya babi
dan anjing. Diriwayatkan oleh Ibnu
Jarir, dari Al Hasan Al Bashri, katanya:
Barang siapa yang bersalaman dengan
mereka maka hendaknya berwudu.
(Lihat Tafsir Ayat Al Ahkam, 1/282)
Ini juga menjadi pendapat kaum
zahiriyah. Berkata Imam Ibnu Katsir
Rahimahullah:
"Maka, menurut jumhur bukanlah najis
badan dan zatnya, karena Allah Taala
menghalalkan makanan Ahli Kitab, dan
sebagian Zahiriyah menajiskan badan
mereka." (Tafsir Al Quran Al Azhim,
4/131)
Namun yang sahih adalah pendapat
jumhur bahwa mereka adalah suci,
sebagaimana disebutkan dalam Tafsir
Ayat Al Ahkam berikut ini:
Tarjih: yang sahih adalah pendapat
jumhur (mayoritas) karena seorang
muslim berinteraksi dengan mereka,
dahulu Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam minum dari wadah kaum
musyrikin, dan bersalaman dengan
non muslim. Wallahu Alam.
0 Response to "Batalkah Wudu Jika Bersentuhan dengan Non Muslim?"
Posting Komentar