KATA walimah diambil dari kata al-
walamu yang maknanya adalah
pertemuan. Sebab kedua mempelai
melakukan pertemuan. Sedangkan
secara istilah adalah hidangan/
santapan yang disediakan pada
pernikahan. Di dalam kamus
disebutkan bahwa walimah itu adalah
makanan pernikahan atau semua
makanan yang untuk disantap para
undangan.
Para ulama berbeda pendapat tentang
hukum menghadiri undangan walimah.
Sebagian mengatakan wajib atau
fardhu `ain, sebagian lagi mengatakan
fardhu kifayah dan sebagian lagi
mengatakan sunah.
1. Fardu
Pendapat jumhur ulama terdiri dari
mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah
dan Al-Hanabilah. Mereka sepakat
mengatakan bahwa menghadiri
undangan walimah hukumnya fardhu.
Namun kewajiban ini tergantung jenis
undangannya juga. Kalau undangannya
bersifat umum, tanpa menyebut nama
tertentu, maka tidak ada kewajiban
harus menghadirinya. Sebaliknya, bila
undangannya ditujukan secara pribadi,
baik lewat tulisan atau lewat orang
yang diutus untuk menyampaikan
undangan, maka barulah ada
kewajiban untuk menghadirinya.
Az-Zarqani dalam kitab Syarahnya
menyebutkan bahwa tidak termasuk
wajib hadir bila teks undangannya
sendiri tidak mengikat. Misalnya
tertulis dalam undangan 'apabila Anda
berkenan hadir', maka hadir atau tidak
hadir terserah apakah pihak yang
diundang berkenan atau tidak. Dalil
yang digunakan oleh pendapat ini di
antaranya adalah hadis berikut ini:
"Apabila kamu diundang walimah
maka datangilah." (HR. Bukhari dan
Muslim)
Selain itu juga ada hadis lain yang
menyebutkan bahwa orang yang tidak
menghadiri undangan walimah,
termasuk disebut telah bermaksiat
kepada Allah dan rasul-Nya.
"Makanan yang paling buruk adalah
makanan walimah, bila yang diundang
hanya orang kaya dan orang miskin
ditinggalkan. Siapa yang tidak
mendatangi undangan walimah, dia
telah bermaksiat kepada Allah dan
rasul-Nya." (HR. Muslim)
Di antara hikmah dari menghadiri
walimah menurut para ulama, akan
menambah keterpautan dan ikatan
hati. Sedangkan tidak menghadirinya
akan menimbulkan mudarat dan
keterputusan silaturrahmi.
2. Sunah
Pendapat kedua dari para ulama
tentang hukum menghadiri undangan
walimah adalah sunah. Pendapat ini
didukung oleh beberapa ulama
mazhab Al-Hanafiyah dan Asy-
Syafi'iyah, dan salah satu versi
pendapat mazhab Al-Hanabilah. Ibnu
Taimiyah termasuk yang berpendapat
bukan wajib tetapi sunah. Dasar
pendapat ini karena menghadiri
walimah berarti memakan makanan
dan harta milik orang lain. Dan
seseorang tidak diwajibkan untuk
mengambil harta orang lain yang tidak
diinginkannya.
Sehingga paling tinggi kedudukannya
hanya sunah, tidak sampai kepada
wajib. Karena pada hakikatnya menghadiri walimah itu seperti orang
menerima pemberian harta. Sehingga
bila harta itu tidak diterimanya, maka
hukumnya boleh-boleh saja. Dan bila
diterima hukumnya hanya sebatas
sunah saja.
3. Fardhu Kifayah
Sedangkan pendapat ketiga dari
hukum menghadiri walimah adalah
fardhu kifayah. Di antara para ulama
yang berpendapat seperti ini adalah
sebagian pendapat Asy-Syafi'iyah dan
sebagian pendapt Al-Hanabilah.
Dengan demikian, apabila sebagian
orang sudah ada yang menghadiri
walimah itu, maka bagi mereka yang
tidak menghadirinya sudah tidak lagi
berdosa.
Adapun kesimpulan hukumnya fardhu
kifayah berlandaskan kepada esensi
dan tujuan walimah, yaitu sebagai
media untuk mengumumkan terjadinya
pernikahan serta membedakannya dari
perzinaan. Bila sudah dihadiri oleh
sebagian orang, menurut pendapat ini
sudah gugurlah kewajiban itu bagi
tamu undangan lainnya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
0 Response to "Ancaman Bila Tak Menghadiri Undangan Pernikahan"
Posting Komentar