Mohammad Abdullah al-Nasr,
pengkhotbah Mesir yang dianggap
menistakan agama Islam setelah
mengaku sebagai Imam Mahdi. Foto /
Al Arabiya / YouTube
KAIRO - Seorang pengkhotbah di Mesir
bernama Mohammad Abdullah al-
Nasr, telah mengejutkan para
pengikutnya dengan mengumumkan
bahwa diirinya sebagai Imam Mahdi.
Para pengacara di Mesir menganggap
pengkhotbah itu sudah menistakan
agama Islam.
Al-Nasr telah meminta semua umat
Islam membaiat kepadanya. Dia
merupakan pengkhotbah yang kerap
tampil di televisi Mesir yang terkenal
dengan sebutan "Sheikh Mizo".
Dia menulis di halaman Facebook-nya
bahwa dia adalah "Imam Mahdi". Dia
bahkan mencatut dalil yang diklaim
sebagai sabda Nabi Muhammad yang
menjelaskan dia sebagai keturunan
Nabi Muhammad yang memiliki nama
yang sama dengan nabi umat Islam
itu.
Al-Nasr menyerukan kaum Sunni dan
Syiah untuk mematuhinya.
”Pernyataan Penting: Saya dengan ini
menyatakan bahwa saya adalah Imam
Mahdi, Mohammad bin Abdullah,
nubuat memberitahu tentang saya.
Saya datang untuk memerintah dengan
adil dan saya meminta Sunni, Syiah
dan orang-orang di bumi secara
keseluruhan untuk mematuhi saya
seperti gambaran dari sabda Nabi
SAW ketika Dia berkata: (Ketika
kiamat datang, pada hari terakhir,
Tuhan akan mengirim seseorang dari
keturunan saya, namanya seperti
saya, nama ayahnya seperti nama
ayah saya, dan dia akan memerintah
dengan bumi dengan adil dengan
melawan penindasan dan
ketidakadilan). Diriwayatkan oleh Al-
Albani di Shahih Abu Dawud,” tulis dia
di Facebook.
Dia meyakini bahwa dialah sosok
yang dimaksud dalam sabda Nabi
itu.”Nama saya memang Mohammad
bin Abdullah,” katanya.
Beberapa pengacara Mesir menuntut
agar pengkhotbah itu diperiksa
kejiwaannya. Salah satu pengacara,
Dr Samir Sabri, kepada Al Arabiya,
menyatakan bahwa dia sudah
melaporkan pengkhotbah itu ke pihak
Kejaksaan Agung. Dia minta agar
“Mizo” dituntut di pengadilan atas
tuduhan melakukan penipuan dan
penistaan agama. Menurut Sabri,
pengkhotbah itu bisa dijerat dengan
Pasal 336 dan 98 dari hukum pidana
Mesir.
Pengacara Mesir lainnya, Amr Abdel-
Salam, mengatakan kepada Al Arabiya,
semalam (21/11/2016), bahwa Pasal
89 hukum pidana Mesir juga bisa
menjerat al-Nasr. ”Hukuman penjara
antara enam bulan dan lima tahun
atau denda antara 500 pound hingga
1.000 pound terhadap mereka yang
mengeksploitasi agama secara lisan,
tertulis, atau dengan cara lain, yang
bertujuan untuk memprovokasi
hasutan, meremehkan, menghina
agama atau merugikan persatuan dan
keamanan nasional,” katanya
mengutip pasal tersebut.
(mas)
Bagikan artikel ini:
0 Response to "Mengaku Imam Mahdi, Pengkhotbah Mesir Dianggap Nistakan Agama Islam"
Posting Komentar