AGAR tidak terjadi kesalah pahaman, perlu kita luruskan siapakah saudara tiri?
Seorang duda A memiliki anak laki-
laki X, dan seorang janda B memiliki
anak perempuan Y. Ketika A dan B
menikah, hubungan X dengan Y adalah
saudara tiri.
Pernikahan duda dan janda tersebut,
bisa menyebabkan hubungan
kemahraman. Status kemahraman ini
Allah jelaskan dalam Alquran,
(Di antara wanita yang tidak boleh
kalian nikahi) adalah para wanita yang
berada di asuhan kalian, putri dari istri
kalian, yang kalian telah melakukan
hubungan dengannya. Jika kalian
belum melakukan hubungan dengan
istri kalian maka tidak mengapa
kalian menikahi wanita asuhan itu..
(QS. An-Nisa: 23)
Pada ayat di atas, Allah menegaskan
bahwa di antara hubungan yang terjadi
karena pernikahan adalah hubungan
seorang laki-laki dengan anak
perempuan tirinya. Dalam kasus di
atas, hubuangan antara A dengan Y.
Dengan syarat, si A telah melakukan
akad nikah dan terjadi hubungan
badan dengan ibunya (si B).
Ini artinya, selain ayah tiri bukan
mahram. Karena itu saudara tiri bukan
termasuk mahram, sehingga berlaku
semua hukum bukan mahram: Tidak
boleh menampakkan aurat, tidak boleh
berduaan, bersentuhan anggota badan,
dst. Mereka juga boleh menikah.
Sehingga dalam satu keluarga, Ayah
ibunya menikah, diikuti oleh
pernikahan anak bawaan masing-
masing. Allahu alam.
0 Response to "Bolehkah Menikah Antar Sesama Saudara Tiri?"
Posting Komentar