Senin, 26 Desember 2016
info islam
Minum dari Bekas Minum Orang Kafir, Najiskah
BEKAS minum manusia baik kafir
maupun muslim tidak najis. Yang
najis adalah bekas minum hewan yang
air liurny najis, seperti anjing atau
babi. Dalam istilah fiqih disebut
dengan sebutan su'ru. Para ulama
sepakat bahwa su'ru manusia
hukumnya tidak najis, meski manusia
itu bukan muslim. Adapun dalil yang
menyebutkan bahwa orang-orang
musyrik itu najis, bukan dalam makna
hakiki, melainkan makna majazi.
"Hai orang-orang yang beriman.
Sesungguhnya orang-orang yang
musyrik itu najis, maka janganlah
mereka mendekati Masjidilharam
sesudah tahun ini. Dan jika kamu
khawatir menjadi miskin, maka Allah
nanti akan memberimu kekayaan
kepadamu dari karuniaNya, jika Dia
menghendaki. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana." (QS At-Taubah: 28)
Karena itulah maka ayat ini hanya
melarang orang-orang non muslim
masuk ke wilayah haram Makkah. Dan
aturan ini sudah diterapkan oleh
penguasa Saudi Arabia. Tapi ayat ini
sama sekali tidak melarang orang
kafir masuk ke masjid lantaran
tubuhnya najis secara hakiki. Dahulu
orang-orang kafir yang datang kepada
Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bercampur baur dengan
umat Islam. Bahkan ada yang masuk
ke dalam masjid. Namun Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam tidak
pernah diriwayatkan memerintahkan
untuk membersihkan bekas sisa orang
kafir.
Sedangkan dalil yang secara langsung
menyebutkan tidak najisnya bekas
minum orang kafir, adaah hadis Abu
Bakar berikut ini:
"Rasulullah shalallahu 'alaihi
wasallam diberikan susu lalu beliau
meminumnya sebagian, lalu
disodorkan sisanya itu kepada
seorang a`rabi (kafir) yang ada di
sebelah kanannya dan dia
meminumnya, lalu disodorkan kepada
Abu Bakar dan beliau pun
meminumnya (dari wadah yang sama)
lalu beliau berkata,`Ke kanan dan ke
kanan`." (HR Bukhari)
Hadis sahih ini menyebutkan tanda
tedeng aling-aling bahwa Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam, orang
kafir dan Abu Bakar minum dari gelas
yang sama. Seandainya bekas minum
orang kafir itu najis, maka tidak
mungkin Abu Bakar minum dari gelas
bekas orang kafir, sementara
Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam ada bersama mereka.
Kecuali bila manusia itu baru saja
meminum khamar, maka hukum ludah
atau su`ru-nya mejadi haram, lantaran
kekhawatiran masih adanya sisa-sisa
khamar. Tapi sekali lagi bukan karena
kekafirannya, sebab mungkin saja ada
orang Islam yang minum khamar. Dan
minum dengan gelas bekas minum
khamar hukumnya haram, lantaran
menghindari sisa khamarnya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
0 Response to "Minum dari Bekas Minum Orang Kafir, Najiskah"
Posting Komentar