Keringat Pemakan Babi dan Anjing Hukumnya Najis

SEBELUM menjelaskan panjang lebar pertanyaan Anda beserta dalil dan hujjahnya, ada baiknya saya bocorkan saja dulu kesimpulan jawabannya secara singkat, yaitu bahwa keringat orang yang makan daging babi dan anjing itu tidak termasuk najis. Najisnya Daging Babi dan Anjing

Daging babi dan anjing telah disepakati kenajisannya oleh jumhur ulama. Tidak ada khilafiyah dalam hukum kenajisannya. Bahkan dalam mazhab Asy-Syaf'iyah, keduanya termasuk ke dalam kategori najis berat, atau biasa disebut dengan najis mughalladzhah. Disebut najis berat karena proses untuk mensucikannya membutuhkan ritual yang tidak biasanya, yaitu dengan cara dicuci sebanyak tujuh kali, semuanya dengan air dan salah satunya dengan menggunakan tanah. Dan pencucian ini sifatnya pencucian ritual atau termasuk ubudiyah. Dan karena daging babi dan anjing itu najis, otomatis haram juga untuk dimakan, bila tanpa ada alasan kedaruratan. Sebab pada ulama sudah membuat kaidah, bahwa segala benda najis berarti otomatis hukumnya haram dimakan. Namun tidak berlaku sebaliknya, apa yang haram dimakan belum tentu najis.

Hukum Keringat

Jumhur ulama seluruhnya telah menyepakati bahwa keringat manusia bukan termasuk benda najis, meski pun keringat itu pada hakikatnya adalah kotoran yang keluar dari dalam tubuh. Namun tidak ada satu pun ulama yang mengatakan bahwa keringat manusia itu najis hukumnya. Bahkan keringat yang keluar dari tubuh orang kafir sekalipun, juga bukan termasuk benda najis. Sebab tubuh orang kafir pun juga bukan merupakan benda najis. Demikian juga para ulama sepakat atas sucinya keringat yang keluar dari orang yang mabuk, haidh, nifas, dan berjanabah.

Keringat Pemakan Babi dan Anjing

Maka dengan demikian, hukum yang sama juga berlaku pada orang yang memakan babi atau anjing, baik dia muslim atau kafir, yaitu keringatnya bukan merupakan benda najis. Kalau pun keringat itu berasal dari dalam tubuh yang ada najisnya, namun hukumnya tentu berbeda. Sebab kalau kita katakan bahwa keringat itu najis lantaran di dalam tubuh ada najisnya, maka tidak harus sampai makan babi dan anjing pun, di dalam tubuh kita ada begitu banyak kotoran yang merupakan benda najis. Bukankah isi perut kita ini bila kita muntahkan juga termasuk benda najis? Dan bukankah darah merah segar yang keluar dari dalam tubuh kita juga termasuk benda najis? Dan bukankah pula di dalam perut kita ada kotoran dan air kencing yang hukumnya najis? Dan hal ini juga berlaku pada hewan halal yang memakan benda-benda yang najis. Apabila telah dikarantina dan dipastikan tidak ada lagi najis di dalam isi perutnya, maka tubuh hewan itu bukan merupakan benda najis. Contohnya ayam, ikan lele dan beberapa jenis ternak halal lainnya. Maka bila dagingnya tidak najis otomatis keringatnya pun tidak najis juga. Namun bila tubuh hewan itu sendiri sudah ditetapkan sebagai hewan yang najis, di mana dagingnya haram dimakan, maka umumnya para ulama sepakat menganggap bahwa keringatnya termasuk najis. Demikian jawaban sederhana dan singkat, semoga mudah dipahami. Walahu 'alam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

0 Response to "Keringat Pemakan Babi dan Anjing Hukumnya Najis"

Posting Komentar

visitor


How Many People Visit
How Many People Visit