SEBELUM menjelaskan panjang lebar pertanyaan Anda beserta dalil dan
hujjahnya, ada baiknya saya bocorkan
saja dulu kesimpulan jawabannya
secara singkat, yaitu bahwa keringat
orang yang makan daging babi dan
anjing itu tidak termasuk najis.
Najisnya Daging Babi dan Anjing
Daging babi dan anjing telah
disepakati kenajisannya oleh jumhur
ulama. Tidak ada khilafiyah dalam
hukum kenajisannya. Bahkan dalam
mazhab Asy-Syaf'iyah, keduanya
termasuk ke dalam kategori najis
berat, atau biasa disebut dengan najis
mughalladzhah.
Disebut najis berat karena proses
untuk mensucikannya membutuhkan
ritual yang tidak biasanya, yaitu
dengan cara dicuci sebanyak tujuh
kali, semuanya dengan air dan salah
satunya dengan menggunakan tanah.
Dan pencucian ini sifatnya pencucian
ritual atau termasuk ubudiyah.
Dan karena daging babi dan anjing itu
najis, otomatis haram juga untuk
dimakan, bila tanpa ada alasan
kedaruratan. Sebab pada ulama sudah
membuat kaidah, bahwa segala benda
najis berarti otomatis hukumnya
haram dimakan. Namun tidak berlaku
sebaliknya, apa yang haram dimakan
belum tentu najis.
Hukum Keringat
Jumhur ulama seluruhnya telah
menyepakati bahwa keringat manusia
bukan termasuk benda najis, meski
pun keringat itu pada hakikatnya
adalah kotoran yang keluar dari dalam
tubuh. Namun tidak ada satu pun
ulama yang mengatakan bahwa
keringat manusia itu najis hukumnya.
Bahkan keringat yang keluar dari
tubuh orang kafir sekalipun, juga
bukan termasuk benda najis. Sebab
tubuh orang kafir pun juga bukan
merupakan benda najis. Demikian
juga para ulama sepakat atas sucinya
keringat yang keluar dari orang yang
mabuk, haidh, nifas, dan berjanabah.
Keringat Pemakan Babi dan Anjing
Maka dengan demikian, hukum yang
sama juga berlaku pada orang yang
memakan babi atau anjing, baik dia
muslim atau kafir, yaitu keringatnya
bukan merupakan benda najis. Kalau
pun keringat itu berasal dari dalam
tubuh yang ada najisnya, namun
hukumnya tentu berbeda. Sebab kalau
kita katakan bahwa keringat itu najis
lantaran di dalam tubuh ada najisnya,
maka tidak harus sampai makan babi
dan anjing pun, di dalam tubuh kita
ada begitu banyak kotoran yang
merupakan benda najis.
Bukankah isi perut kita ini bila kita
muntahkan juga termasuk benda
najis? Dan bukankah darah merah
segar yang keluar dari dalam tubuh
kita juga termasuk benda najis? Dan
bukankah pula di dalam perut kita ada
kotoran dan air kencing yang
hukumnya najis?
Dan hal ini juga berlaku pada hewan
halal yang memakan benda-benda
yang najis. Apabila telah dikarantina
dan dipastikan tidak ada lagi najis di
dalam isi perutnya, maka tubuh hewan
itu bukan merupakan benda najis.
Contohnya ayam, ikan lele dan
beberapa jenis ternak halal lainnya.
Maka bila dagingnya tidak najis otomatis keringatnya pun tidak najis juga.
Namun bila tubuh hewan itu sendiri
sudah ditetapkan sebagai hewan yang
najis, di mana dagingnya haram
dimakan, maka umumnya para ulama
sepakat menganggap bahwa
keringatnya termasuk najis. Demikian
jawaban sederhana dan singkat,
semoga mudah dipahami.
Walahu 'alam bishshawab, wassalamu
'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
0 Response to "Keringat Pemakan Babi dan Anjing Hukumnya Najis"
Posting Komentar