Jakarta - Ketua Presidium Pengurus
Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik
Republik Indonesia (PP PMKRI) Angelo
Wake Kako, melaporkan Rizieq Syihab
terkait kasus dugaan penistaan agama
ke Sentra Pelayanan Kepolisian
Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
"Hari ini, Pengurus Pusat Perhimpunan
Mahasiswa Katolik Republik
Indonesia, melaporkan tiga terlapor.
Pertama saudara Habib Rizieq Syihab
terkait dengan dugaan penistaan
agama khususnya terhadap umat
kristiani," kata Angelo, Senin (26/12).
Dikatakannya, Rizieq diduga
melakukan penistaan agama pada saat
ceramah di daerah Pondok Kelapa, 25
Desember 2016 kemarin.
"Yang menyatakan, bahwa 'kalau
Tuhan itu beranak terus bidannya
siapa?' Di situ kita temukan banyak
gelak tawa dari jamaah terhadap apa
yang disampaikan Habib Rizieq
tersebut," ungkapnya.
Ia menyampaikan, PMKRI merasa
terhina dan tersakiti atas ucapan
Habib Rizieq. "Kami merasa terhina,
merasa tersakiti, dengan ucapan
ungkapan kebencian yang
disampaikan oleh saudara Habib
Rizieq Syihab ini. Dan ini, sebenarnya
mencerminkan terkait dengan tidak
adanya toleransi terhadap
keberagaman yang ada di Indonesia
yang selama ini dipupuk oleh para
leluhur dan juga kita sampai saat ini,"
katanya.
Ia menegaskan, Indonesia dibangun
atas dasar keberagaman dan
perbedaan, sehingga warga negara
wajib menghargai perbedaan itu.
"Kami sudah laporkan ke Polda Metro
Jaya untuk kemudian ditindaklanjuti
terkait dengan dugaan penistaan
agama oleh saudara Habib Rizieq ini,"
jelasnya.
Angelo menegaskan, pihaknya akan
memantau proses hukum laporan yang
telah dibuatnya. Karena selama ini
terkesan polisi lamban menangani
kasus terkait Rizieq.
"Kami bersama dengan teman-teman
gerakan akan terus membangun
kekuatan, konsolidasi untuk
mengawal. Siapa pun tidak ada yang
kebal hukum di negara ini, Habib
Rizieq sekalipun harus dipanggil,"
tegasnya.
Ia menyampaikan, sebelum membuat
laporan pihaknya juga sudah
memikirkan apa dampaknya. Namun
Indonesia adalah negara hukum,
sehingga biarkan hukum berjalan.
"Ini negara hukum, siap pun dia harus
berhadapan dengan hukum atas
tindakan apapun yang dilakukannya,"
terangnya.
Selain Rizieq, Angelo juga melaporkan
pemilik akun instagram Ahmad Fauzi
dan akun twitter @sayareya.
"Barang bukti video semua sudah
kami serahkan ke polisi. Kita tidak
akan melakukan demo besar-besaran.
Pada prinsipnya, kami akan pantau
kepolisian karena hari ini bola sudah
di tangan polisi. Harapan kami, polisi
cepat memproses tanpa ada tekanan
dari kelompok mana pun," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan
berkonsolidasi dengan alumni PP
PMKRI untuk membentuk tim
pengacara. "Yang sudah ada tadi
terkonfirmasi 25 orang. Nanti akan
berkembang," tandasnya.
Angelo dan kawan-kawan melaporkan
Rizieq dengan nomor laporan polisi
LP/6344/XII/2016, terkait dugaan
penistaan agama melalui media
elektronik atau diduga melanggar
Pasal 156 dan Pasal 156 a KUHP dan
atau Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a
ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19
Tahun 2016 tentang ITE perubahan
atas Undang-undang RI Nomor 11
Tahun 2008 tentang ITE.
0 Response to "Diduga Nistakan Agama , Rizieq Dilaporkan ke Polisi"
Posting Komentar