Sahkah Salat Pria Pakai Celana Panjang yang Ketat



PADA asalnya hukum memakai
pakaian apapun dibolehkan dalam
Islam, kecuali pakaian-pakaian
tertentu yang termasuk dalam dalil-
dalil yang menunjukkan pelarangan.
Selain itu Islam tidak menetapkan
model pakaian tertentu untuk salat.


Selama pakaian tersebut memenuhi
syarat maka boleh dipakai untuk
salat, apapun modelnya.
Dengan demikian, yang perlu kita
pegang adalah bahwa hukum asal
memakai celana panjang adalah
mubah. Namun para ulama memang
membahas keabsahan salat orang
yang saat salat dengan memakai
celana panjang pada 2 keadaan
berikut:


1. Celana panjang yang dipakai
masih menampakkan warna kulit
dan menampakkan bentuk tubuh
(ketat)


Pada kondisi ini para ulama ijma
(bersepakat) bahwa hukumnya
haram dan salatnya tidak sah.
Sebagaimana yang dikatakan oleh
Imam An Nawawi, ulama besar
mahdzab Syafii, beliau berkata: Jika
sebagian aurat sudah tertutupi
dengan sesuatu yang berbahan kaca,
sehingga masih terlihat warna
kulitnya, maka tidak sah salatnya
tanpa ada perbedaan pendapat di
antara ulama. (Al Majmu, 3/173)


Bahkan jika warna kulit hanya
terlihat dengan samar, tetap tidak
sah salatnya. Dijelaskan oleh Ibnu
Qudamah, ulama besar mazhab
Hambali, beliau berkata: Menutup
aurat sampai warna kulit tertutupi
secara sempurna, hukumnya wajib.
Jika warna kulit masih tampak oleh
orang di belakangnya namun samar,
yaitu masih bisa diketahui warna
kulitnya putih atau merah, maka
tidak sah salatnya. Karena pada
kondisi demikian belum dikatakan
telah menutupi aurat. (Al Mughni,
1/651)


2. Celana panjang yang dipakai telah
menutupi warna kulit secara
sempurna namun masih
menampakkan bentuk tubuh (ketat)


Pada kondisi ini terjadi perbedaan
pendapat diantara para ulama.
Sebagian ulama mengatakan
shalatnya tidak sah. Diantaranya
Ibnu Hajar Al Asqalani, ulama besar
mahdzab Syafii, beliau berkata: Aku
mendengar ini dari Asyhab, bahwa
orang yang mencukupkan diri salat
dengan memakai celana panjang
padahal ia sanggup memakai
pakaian yang tidak ketat, ia wajib
mengulang salatnya pada saat itu
juga, kecuali jika ia tidak tahu malu.
(Fathul Bari, 1/476)


Tidak sahnya salat orang yang
memakai pakaian ketat juga
merupakan pendapat Syaikh Ibnu
Baz, mantan ketua Komite Fatwa
Saudi Arabia, ketika ditanya tentang
hal ini beliau menjawab: Jika celana
pantalon ini menutupi aurat dari
pusar sampai seluruh paha laki-laki,
longgar dan tidak ketat, maka sah
salatnya. Namun lebih baik lagi jika
di atasnya dipakai gamis yang dapat
menutupi hingga seluruh pahanya,
atau lebih baik lagi sampai setengah
betis, karena yang demikian lebih
sempurna dalam menutupi aurat.
Salat memakai sarung lebih baik
daripada memakai celana panjang
jika tidak ditambah gamis. Karena
sarung lebih sempurna dalam
menutupi aurat. (Majmu Fatawa Ibnu
Baz,1/68-69,


http://
www.ibnbaz.org.sa/mat/2480)
Dalam penjelasan Syaikh Ibnu Baz
ini juga ditegaskan bolehnya salat
dengan memakai celana panjang
tanpa ditambah gamis atau sarung,
asalkan tidak ketat. Namun sebagian
ulama berpendapat salatnya tetap
sah jika ia telah menutupi warna
kulit dengan sempurna walaupun
bentuk tubuh masih terlihat (ketat).
Sebagaimana pendapat Imam An
Nawawi, bahkan beliau membantah
ulama yang berpendapat salatnya
tidak sah:


Jika warna kulit telah tertutupi
secara sempurna dan bentuk tubuh
semisal paha dan daging betis atau
semacamnya masih nampak,
salatnya sah karena aurat telah
tertutupi. Memang Ad Darimi dan
penulis kitab Al Bayan
menyampaikan argumen yang
menyatakan tidak sahnya salat
memakai pakaian yang masih
menampakkan bentuk tubuh. Namun
pendapat ini jelas-jelas sebuah
kesalahan. (Al Majmu, 3/173)


Demikian juga pendapat Ibnu
Qudamah, beliau menyatakan sahnya
salat memakai pakaian yang ketat
namun beliau tidak menyukai orang
yang melakukan hal tersebut: Jika
warna kulit sudah tertutupi dan
bentuk tubuh masih nampak,
salatnya sah. Karena hal tersebut
tidak mungkin dihindari (secara
sempurna). Namun orang yang salat
memakai pakaian ketat adalah orang
yang tidak tahu malu. (Al Mughni,
1/651)


Sebagian ulama juga berpendapat
salatnya sah namun pelakunya
berdosa dikarenakan memakai baju
ketat. Sebagaimana pendapat Syaikh
Shalih Fauzan Al Fauzan
hafizhahullah, ulama besar di Saudi
Arabia saat ini, beliau berkata: Baju
ketat yang masih menampakkan
bentuk tubuh wanita, baju yang tipis
dan terpotong pada beberapa bagian,
tidak boleh memakainya. Baju ketat
tidak boleh digunakan oleh laki-laki
maupun wanita, terutama bagi
wanita, karena fitnah wanita lebih
dahsyat. Adapun keabsahan salatnya
tergantung bagaimana pakaiannya.
Jika pakaian ketat ini dipakai
seseorang untuk salat, dan telah
cukup untuk menutupi auratnya,
maka salatnya sah karena aurat
telah tertutup. Namun ia berdosa
karena memakai pakaian ketat.
Sebab pertama, karena dengan
pakaian ketatnya, ia telah
meninggalkan hal yang disyariatkan
dalam salat, ini terlarang. Sebab
kedua, memakai baju ketat dapat
mengundang fitnah karena membuat
orang lain memalingkan pandangan
kepadanya, apalagi wanita.
(Muntaqa Fatawa Shalih Fauzan,
3/308-309)


Dari beberapa penjelasan diatas,
dapat kita simpulkan bahwa letak
perbedaan pendapat di antara para
ulama adalah dalam memutuskan
apakah memakai pakaian ketat
dalam salat itu sudah termasuk
menutup aurat atau tidak. Dengan
demikian ini adalah perkara
khilafiyyah ijtihadiyyah, yang
masing-masing pendapat dari ulama
tersebut harus dihormati. Namun
yang paling baik adalah menghindari
hal yang diperselisihkan dan
mengamalkan hal yang sudah jelas
bolehnya. Sehingga memakai
pakaian yang longgar dan lebar
hingga tidak menampakkan warna
kulit dan tidak menampakkan bentuk
tubuh adalah lebih utama.
Kemudian perlu digarisbawahi,


seluruh penjelasan di atas berlaku
bagi setiap orang yang memiliki
kemampuan dalam pakaian, ia
berkecukupan dalam berpakaian dan
mampu mengusahakan untuk
memiliki pakaian yang longgar dan
tidak ketat. Adapun orang yang tidak
berkemampuan untuk berpakaian
yang longgar, misalnya orang miskin
yang hanya memiliki sebuah pakaian
saja, atau orang yang berada dalam
kondisi darurat sehingga tidak
mendapatkan pakaian yang longgar,
maka salatnya sah dan ia tidak
berdosa. Berdasarkan hadits dari
Jabir bin Abdillah yang
menceritakan dirinya ketika hanya
memiliki sehelai kain untuk salat,
maka Rasulullah Shallallahualaihi
Wasallam bersabda: Jika kainnya
lebar maka gunakanlah seperti
selimut, jika kainnya sempit maka
gunakanlah sebagai sarung. (HR.
Bukhari no.361)


Allah Taala juga berfirman:
Bertakwalah kalian semampu kalian.
(QS. At-Taghabun 16)

0 Response to "Sahkah Salat Pria Pakai Celana Panjang yang Ketat"

Posting Komentar

visitor


How Many People Visit
How Many People Visit