Siap-siap ‘Om Telolet Om’ Akan Dilarang Karena Dinilai Berbahaya!

Om Telolet Om’ yang fenomenal
bahkan mendunia via dunia maya
menimbulkan aneka tanggapan.
Disatu sisi fenomena itu adalah
potret bahagia itu sederhana tapi
disisi lain dinilai berbahaya karena
bisa menimbulkan kecelakaan. Dan
berkaitan dengan kehebohan “om
telolet om” Menhub berencana akan
melarang bus telolet!

“Ya itu (fenomena “bus telolet”)
menggembirakan tapi rada sedikit
membuat kekacauan ya karena ada
kemungkinan itu bisa terjadi
kecelakaan, anak anak gitu,”
“Jadi saya ingin memberikan
semacam suatu surat edaranlah ya
pada daerah supaya ini (bus telolet)
dilarang,” tegas Menhub Budi Karya
Sumadi

Seperti itu? jadi siap-siap ya bus
telolet akan dilarang. Kecewa? ya
mungkin banyak yang kecewa
karena ya itu tadi fenemonena itu
bagaikan potret bahwa bahagia itu
sederhana. Ketika anak-anak teriak
om telolet om, begitu dikasih
langsung ketawa bahagia!
Tapi mungkin masalahnya adalah
ketika para pemburu telolet itu
bersatu padu dipinggir jalan, bisa
bikin macet! Seperti yang terjadi di
Jepara tapi polisi sudah turun
tangan. Dimana polisi mengakui
kegiatan memburu klakson tolelot itu
sempat mengganggu lalulintas.
Sejak ada polisi kerumunan orang
berkurang karena biasanya banyak
yang datang tanpa helm atau surat-
surat lengkap tapi karena ada polisi
jadinya puter


Lalu di facebook juga banyak yang
share akun Polda Metro Jaya Dot
Info soal informasi bahwa pengguna
klakson telolet bisa ditilang karena
melanggar aturan! Tapi itu akun
resmi bukan ya? Karena alamat
situsnya gak ada, terus itu masak
iya akun polda metro jaya kok pakai
acara ngetag secara acak?
*entahlah…
Dan berdasarkan penelusuran versi
ketak-ketik selama penggunaan
klakson telolet itu tidak melebihi
batas aturan yang telah disesuaikan
maka tidak termasuk pelangggaran.
Dimana pemakaian klakson sudah
diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2012 Tentang
Kendaraan, aturan tentang suara
klakson pada Pasal 69 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2),
paling rendah yaitu 83 delapan
desibel (dB) dan paling tinggi 118
desibel (dB).
Seperti misal kasus di Jepara itu
dimana polisi sudah turun tangan
dan sudah dicek bahwa suara
klakson masih dibawah batas aturan
jadi tidak melanggar! Namun polisi
memang menghimbau agar sopir bus
tidak meladeni permintaan ‘om
telolet om’ demi ketertiban.
Jadi gimana menurut kamu ketika
‘om telolet om’ dipandang dari segi
keamanan dan ketertiban? Yah kalo
dipandang dari sudut pandang
bahagia itu sederhana ya memang
betul banget sih, seneng juga lihat
mereka para pemburu ‘om telolet
om’ itu bahagia, seru gitu loh
lihatnya. Dan lagi keuntungan lain
dari boomingnya ‘om telolet om’ ini
bisa meredam panas-nya dunia
maya terkait masalah Ahok dan
sekitarnya. Iya kan?
Tapi ya itu tadi kalo aksi berburu
klakson sampai menimbulkan
kemacetan, tidak tertib atau bahkan
bisa menimbulkan kecelakaan ya
perlu diaturlah ya.
Mungkin ada yang mau buka jasa
layanan ‘om telolet om’? Atau
mungkin sediakan bus telolet
khusus ditempat-tempat tertentu
misal dilapangan atau dimana gitu
yang bisa buat hiburan anak-anak
yang penting jauh dari jalan raya
biar gak macet gitu kan. Atau bikin
odong-odong dengan suara telolet.
Atau apa gitu? Asal jangan ada lagu
dangdut judulnya ‘om telolet om’.
Salam ketak-ketik,
dr pojokan

0 Response to "Siap-siap ‘Om Telolet Om’ Akan Dilarang Karena Dinilai Berbahaya!"

Posting Komentar

visitor


How Many People Visit
How Many People Visit