SEGALA puji bagi Allah. Orang
semacam itu pantas mendapatkan
hukuman berdasarkan kesepakatan
kaum muslimin (baca: ijma). Menurut
mayoritas ulama (seperti Imam Malik,
Imam Asy Syafii dan Imam Ahmad)
wajib orang semacam itu dimintai
tobat. Jika ia tidak bertobat, maka ia
wajib dibunuh (atas otoritas
penguasa, pen). Orang yang
meninggalkan salat boleh saja
dilaknat dalam bentuk umum.
Sedangkan melaknat masing-masing
individu sebaiknya ditinggalkan,
karena mungkin saja individu yang
ada bertobat. Wallahu alam. (Majmu
Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 22/63)
Rincian Hukum Meninggalkan Salat
Perlu diketahui, para ulama telah
sepakat (baca: ijma) bahwa dosa
meninggalkan salat lima waktu lebih
besar dari dosa-dosa besar lainnya.
Ibnu Qayyim Al Jauziyah
rahimahullah- mengatakan, Kaum
muslimin bersepakat bahwa
meninggalkan salat lima waktu
dengan sengaja adalah dosa besar
yang paling besar dan dosanya lebih
besar dari dosa membunuh, merampas
harta orang lain, berzina, mencuri, dan
minum minuman keras. Orang yang
meninggalkannya akan mendapat
hukuman dan kemurkaan Allah serta
mendapatkan kehinaan di dunia dan
akhirat. (Ash Sholah wa Hukmu
Tarikiha, Ibnul Qayyim, hal. 7)
Adapun berbagai kasus orang yang
meninggalkan salat, kami dapat rinci
sebagai berikut:
Kasus pertama: Meninggalkan salat
dengan mengingkari kewajibannya
sebagaimana mungkin perkataan
sebagian orang, Sholat oleh, ora sholat
oleh. (Kalau mau salat boleh-boleh
saja, tidak salat juga tidak apa-apa).
Jika hal ini dilakukan dalam rangka
mengingkari hukum wajibnya salat,
orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama.
Kasus kedua: Meninggalkan salat
dengan menganggap gampang dan
tidak pernah melaksanakannya.
Bahkan ketika diajak untuk
melaksanakannya, malah enggan.
Maka orang semacam ini berlaku
hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi
wa sallam yang menunjukkan kafirnya
orang yang meninggalkan salat. Inilah
pendapat Imam Ahmad, Ishaq,
mayoritas ulama salaf dari sahabat
dan tabiin. Contoh hadis mengenai
masalah ini adalah sabda Nabi
shallallahu alaihi wa sallam,
Perjanjian antara kami dan mereka
(orang kafir) adalah salat. Barang
siapa meninggalkannya maka dia
telah kafir. (HR. Ahmad, Tirmidzi, An
Nasai, Ibnu Majah, shahih)
Kasus ketiga: Tidak rutin dalam
melaksanakan salat yaitu kadang
salat dan kadang tidak. Maka dia
masih dihukumi muslim secara zhohir
(yang nampak pada dirinya) dan tidak
kafir. Inilah pendapat Ishaq bin
Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap
lemah lembut terhadap orang
semacam ini hingga dia kembali ke
jalan yang benar. Wal ibroh
bilkhotimah (Hukuman baginya dilihat
dari keadaan akhir hidupnya). (Majmu
Al Fatawa, 7/617)
Kasus keempat: Meninggalkan salat
dan tidak mengetahui bahwa
meninggalkan salat membuat orang
kafir. Maka hukum bagi orang
semacam ini adalah sebagaimana
orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah
dikafirkan disebabkan adanya
kejahilan pada dirinya yang dinilai
sebagai faktor penghalang untuk
mendapatkan hukuman.
Kasus kelima: Mengerjakan salat
hingga keluar waktunya. Dia selalu
rutin dalam melaksanakannya, namun
sering mengerjakan di luar waktunya.
Maka orang semacam ini tidaklah
kafir, namun dia berdosa dan
perbuatan ini sangat tercela
sebagaimana Allah berfirman (yang
artinya), Maka kecelakaanlah bagi
orang-orang yang salat, (yaitu) orang-
orang yang lalai dari salatnya. (QS. Al
Maaun: 4-5) (Lihat Al Manhajus Salafi
inda Syaikh Nashiruddin Al Albani,
Syaikh Abdul Munim Salim, hal. 189-190)
0 Response to "Hanya Salat Jumat tapi Tak Pernah Salat 5 Waktu"
Posting Komentar