Hukum Berpacaran Dalam Islam Yang Wajib Kamu Ketahui

Di zaman yang telah modern saat ini, tentunya fenomena berpacaran bukanlah hal yang tabuh lagi untuk diperdebatkan, tak sedikit diantara kita yang tengah terjebak dengan kondisi seperti ini.

Namun tahukah anda jika berpacaran merupakan suatu hal yang tidak diperbolehkan dalam Islam dan juga dilarang oleh Rasulullah SAW, dan membuat pacaran hukumnya mutlak Haram dan tidak sesuai dengan Syariat Islam, sehingga tidak dapat diperdebatkan lagi hukumnya. Walaupun tidak dijelaskan secara gamblang namun kita bisa membuat kesimpulan dari beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits shahih berikut, berikut,

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al- Isra : 32). Sedangkan, berikut adalah beberapa Haditsnya.

“Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: “tidak ada yang ku perhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa- dosa kecil dari pada Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Allah telah menentukan bagi anak Adam baginya dari zina yang pasti di lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syah wat), zinannya lidah adalah mengucapkan/berbicara (dengan syah wat), zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan (pemenuhan nafsu syah wat), maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya.” (HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)

“Dari Ibnu Abbas r.a. Aku mendengar Rasulullah SAW berkhutbah, ia berkata: jangan sekali-kali seseorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya.” (Muttafaq Alaihi)

Dari Hadits dan ayat Al-Qur'an di atas bisa disimpulkan bahwa hubungan antara laki-laki dan perempuan (pacaran) yang bukan mahramnya merupakan sebuah perbuatan yang telah mendekati perzinahan. Terlebih Rasulullah SAW sendiri telah memberikan larangan kepada umatnya untuk saling berdua-duaan jika bukan mahramnya, karena hal ini jelas dilaknat oleh Allah SWT.

0 Response to "Hukum Berpacaran Dalam Islam Yang Wajib Kamu Ketahui"

Posting Komentar

visitor


How Many People Visit
How Many People Visit