Di zaman yang telah modern saat
ini, tentunya fenomena berpacaran
bukanlah hal yang tabuh lagi untuk
diperdebatkan, tak sedikit diantara
kita yang tengah terjebak dengan
kondisi seperti ini.
Namun tahukah anda jika
berpacaran merupakan suatu hal
yang tidak diperbolehkan dalam
Islam dan juga dilarang oleh
Rasulullah SAW, dan membuat
pacaran hukumnya mutlak Haram
dan tidak sesuai dengan Syariat
Islam, sehingga tidak dapat
diperdebatkan lagi hukumnya.
Walaupun tidak dijelaskan secara
gamblang namun kita bisa
membuat kesimpulan dari
beberapa ayat Al-Qur’an dan
hadits shahih berikut, berikut,
“Dan janganlah kamu mendekati
zina; sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji dan
suatu jalan yang buruk.” (QS Al-
Isra : 32). Sedangkan, berikut
adalah beberapa Haditsnya.
“Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan:
“tidak ada yang ku perhitungkan
lebih menjelaskan tentang dosa-
dosa kecil dari pada Hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Hurairah
bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Allah telah menentukan bagi anak
Adam baginya dari zina yang pasti
di lakukan. Zinanya mata adalah
melihat (dengan syah wat),
zinannya lidah adalah
mengucapkan/berbicara (dengan
syah wat), zinanya hati adalah
mengharap dan menginginkan
(pemenuhan nafsu syah wat),
maka farji (kemaluan) yang
membenarkan atau
mendustakannya.” (HR. Al-Bukhari
dan Imam Muslim)
“Dari Ibnu Abbas r.a. Aku
mendengar Rasulullah SAW
berkhutbah, ia berkata: jangan
sekali-kali seseorang laki-laki
berkhalwat dengan seorang
perempuan kecuali beserta ada
mahramnya, dan janganlah
seorang perempuan melakukan
musafir kecuali beserta ada
mahramnya.” (Muttafaq Alaihi)
Dari Hadits dan ayat Al-Qur'an di
atas bisa disimpulkan bahwa
hubungan antara laki-laki dan
perempuan (pacaran) yang bukan
mahramnya merupakan sebuah
perbuatan yang telah mendekati
perzinahan. Terlebih Rasulullah
SAW sendiri telah memberikan
larangan kepada umatnya untuk
saling berdua-duaan jika bukan
mahramnya, karena hal ini jelas
dilaknat oleh Allah SWT.
0 Response to "Hukum Berpacaran Dalam Islam Yang Wajib Kamu Ketahui"
Posting Komentar