Nasional, Jakarta - Kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, Kapitra Ampera, mengatakan bakal mempelajari dasar hukum yang digunakan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Rizieq jadi tersangka kasus pencemaran nama dan penistaan simbol negara. Rizieq didorong mengajukan praperadilan atas penetapan ini. Kapita menyebutkan bahwa kliennya dalam posisi meneliti.

“Kami akan pelajari latar belakang dan dasar hukum untuk penetapan tersebut. Kalau kuasa diberikan ke saya, saya menyarankan untuk praperadilan,” kata Kapitra saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 30 Januari 2017. 


Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan pentolan FPI tersebut atas dugaan penistaan simbol negara dan pencemaran nama baik. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan penyidik telah memenuhi unsur penetapan setelah hasil gelar perkara.

Meski begitu, Kapitra berkukuh kliennya tak melakukan penistaan seperti yang dituduhkan kepolisian. Menurut Kapita, yang dilakukan Rizieq adalah membahas hasil penelitian yang dilakukannya. “Habib itu meneliti, lalu membahasnya secara verbal. Orang Betawi senang bilang di belakang itu buntut, di depan itu kepala. Itu penistaan dari mana,” ujar Kapita.

Menurut Kapitra, ini adalah cara Rizieq menyampaikan pemikirannya dan negara ini memberi ruang melalui pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 tentang Kebebasan Berpendapat. “Kok ini bisa jadi dikriminalisasi,” kata Kapita. Tim kuasa hukum, kata Kapita, akan menguji alasan subjektif dan objektif terkait penetapan tersangka tersebut.

Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq atas tuduhan telah menghina Presiden pertama RI Soekarno dan menghina Pancasila. Tuduhan penghinaan tersebut dilakukan Rizieq saat ia berceramah di Gasibu Kota Bandung tahun 2011.

ARKHELAUS W. | IQBAL T. LAZUARDI S.