Sabtu, 28 Januari 2017
info islam
Hukum Menerima Angpau dari Atasan Nonmuslim
PERTAMA, Islam tidak melarang kita
untuk bersikap baik terhadap orang
non muslim yang tidak mengganggu.
Salah satunya adalah dengan
menerima hadiah dari orang kafir.
Allah berfirman, Allah tidak
melarang kamu untuk berbuat baik
dan berlaku adil terhadap orang-
orang yang tiada memerangimu
karena agama dan tidak (pula)
mengusir kamu dari negerimu.
Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berlaku adil. (QS.
Al-Mumtahanan: 8)
Dalam kitab shahihnya, Imam
Bukhari membuat judul bab:
Bolehnya menerima hadiah dari
orang musyrik (Al-Jami As-Shahih,
3/163). Selanjutnya, Imam Bukhari
menyebutkan beberapa riwayat
tentang menerima hadiah dari orang
kafir. Berikut diantaranya,
1. Riwayat dari Abu Huamid, Raja
Ailah menghadiahkan untuk Nabi
shallallahu alaihi wa sallam seekor
bighal putih, beliau diberi selendang,
dan kekuasaan daerah pesisir laut.
2. Riwayat dari Anas bin Malik
radhiyallahu anhu, beliau
mengatakan, "Bahwa Ukaidir Dumah
(raja di daerah dekat tabuk) memberi
hadiah kepada Nabi shallallahu
alaihi wa sallam."
3. Keterangan dari Anas bin Malik,
"Bahwa ada seorang perempuan
yahudi yang datang kepada Nabi
shallallahu alaihi wa sallam dengan
membawa daging kambing yang
diberi racun. Kemudian Nabi
shallallahu alaihi wa sallam
memakannya."
Semua riwayat di atas, yang
disebutkan Imam bukhari dalam
shahihnya, menunjukkan bolehnya
menerima hadiah dari orang kafir.
Kedua, hukum menerima hadiah
pada hari raya orang kafir. Angpau
dibagikan dalam rangka
memeriahkan hari raya imlek.
Dengan demikian, angpau
merupakan hadiah hari raya orang
kafir, sebagaimana hadiah natal.
Untuk mendapatkan kesimpulan
hukum tentang hadiah yang
diberikan pada saat hari raya
mereka, mari kita simak beberapa
keterangan ulama berikut:
Syaikhul Islam mengatakan,
Menerima hadiah orang kafir pada
hari raya mereka, telah ada dalilnya
dari Ali bin Abi Thalib
radhiallahuanhu bahwa beliau
mendapatkan hadiah pada hari raya
Nairuz (perayaan tahun baru orang
majusi), dan beliau menerimanya.
Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah,
bahwa ada seorang wanita bertanya
kepada Aisyah radhiallahuanha,
Kami memiliki seorang ibu susu
beragama majusi. Ketika hari raya,
mereka memberi hadiah kepada
kami. Kemudian Aisyah
menjelaskan, Jika itu berupa hewan
sembelihan hari raya maka jangan
dimakan, tapi makanlah buah-
buahannya.
Dari Abu barzah, bahwa beliau
memiliki sebuah rumah yang
dikontrak orang majusi. Ketika hari
raya Nairuz dan Mihrajan, mereka
memberi hadiah. Kemudian Abu
Barzah berpesan kepada
keluarganya, Jika berupa buah-
buahan, makanlah. Selain itu,
kembalikan.
Semua riwayat ini menunjukkan
bahwa ketika hari raya orang kafir,
tidak ada larangan untuk menerima
hadiah dari mereka. Hukum
menerima ketika hari raya mereka
dan di luar hari raya mereka, sama
saja. Karena menerima hadiah tidak
ada unsur membantu mereka dalam
menyebar syiar agama mereka.
(Iqtidha Shirat al-Mustaqim, 2:5)
Kemudian Syaikhul Islam
menegaskan bahwa sembelihan ahli
kitab, meskipun pada asalnya
hukumnya halal, namun jika
disembelih karena hari raya mereka
maka statusnya tidak boleh
dimakan. Beliau menyatakan,
"Sembelihan ahli kitab untuk hari
raya mereka dan sembelihan yang
mereka jadikan untuk mendekatkan
diri kepada selain Allah, statusnya
sembelihan ibadah sebagaimana
layaknya yang dilakukan kaum
muslimin ketika berkurban atau
menyembelih hewan hadyu, sebagai
sarana untuk mendekatkan diri
kepada Allah. Sembelihan dalam
rangka hari raya ahli kitab, seperti
mennyembelih untuk Al-Masih atau
Az-Zahrah. Ada dua riwayat dari
Imam Ahmad. Riwayat yang lebih
banyak dari beliau adalah tidak
boleh dimakan. Meskipun ketika
menyembelih tidak menyebut nama
selain Allah. Dan terdapat riwayat
yang melarang memakan sembelihan
ini dari Aisyah dan Abdullah bin
Umar radhiyallahu anhum." (Iqtidha
Shirat al-Mustaqim, 2:6).
Kesimpulan yang bisa kita catat dari
penjelasan di atas, bahwa kita
dibolehkan menerima hadiah dari
orang kafir pada hari raya mereka,
dengan syarat:
- Hadiah itu bukan termasuk
sembelihan mereka
- Hadiah itu bukan termasuk benda
yang memfasilitasi orang untuk
meniru ciri khas mareka saat hari
raya.
- Menerima hadiah itu sama sekali
tidak dikesankan mendukung acara
mereka.
- Menerima hadiah itu dalam rangka
mengambil hati mereka, dengan
harapan, mereka bisa simpati
kepada islam.
Dengan demikian, jika menerima
hadiah angpai memenuhi beberapa
persyaratan di atas, hukumnya
dibolehkan. Allahu alam.
0 Response to "Hukum Menerima Angpau dari Atasan Nonmuslim"
Posting Komentar