Dunia, Washington- Pakistan kemungkinan akan menyusul tujuh negara lainnya yang berada dalam daftar hitam negara yang warganya dilarang masuk ke Amerika Serikat di bawah kebijakan kontroversial presiden Donald Trump.

Kepala Staf Staf Gedung Putih, Reince Priebus mengatakan pemerintahan Donald Trump sedang mempertimbangkan kemungkinan untuk menempatkan Pakistan dalam daftar tersebut.

"Kami memiliki alasan untuk memilih tujuh negara ini, yaitu berdasarkan pengakuan oleh Kongres dan pemerintahan mantan Presiden Barack Obama bahwa kekerasan banyak terjadi di semua negara ini," kata Priebus, Minggu, 29 Januari 2017.

Menurut Priebus kebijakan itu dibuat demi kepentingan nasional Amerika Serikat.

"Kami dapat memperluas kebijakan itu ke negara-negara yang memiliki masalah yang sama, seperti Pakistan. Mungkin kami harus melakukannya di masa depan, "kata Priebus seperti yang dilansir Nation hari ini, 30 Januari.

Pernyataan Priebus merupakan pengakuan terbuka pertama pemerintahan Donald Trump tentang  kemungkinan menempatkan Pakistan dalam daftar larangan masuk Amerika Serikat. Sedangkan saat ini saja, rakyat dari Pakistan dan Afghanistan harus menjalani penyaringan dan pemeriksaan yang ketat jika ingin masuk ke AS.

Donald Trump akhir pekan lalu menandatangani keputusan eksekutif yang melarang semua imigran dan pemegang visa dari tujuh negara mayoritas Muslim memasuki Amerika Serikat selama 90 hari. Tujuh negara yang disebutkan dalam urutan yang Iran, Irak, Suriah, Libya, Somalia, Sudan dan Yaman.

Kebijakan itu lantas menciptakan kekacauan dan kebingungan dari wisatawan Timur Tengah dan Afrika Utara yang mengatakan bahwa pemerintahan Donald Trump memalukan dan diskriminatif. Kebijakan itu juga mendapat kritik dari sekutu AS, termasuk Prancis dan Jerman, kelompok Arab-Amerika dan organisasi hak asasi manusia.

NATION|NEW YORK TIMES|YON DEMA