NasionalKupang - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pengawal Empat Pilar Kebangsaan, Kamis, 26 Januari 2017, menggelar aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur menuntut pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

"Kami menuntut Presiden Joko Widodo segera membubarkan FPI dan menyatakannya sebagai organisasi terlarang," kata Markus Gani, koordinator lapangan aksi unjuk rasa, saat membacakan tuntutannya.

Para demonstran juga mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian segera menangkap pemimpin FPI, Rizieq Syihab, dan menetapkannya sebagai tersangka dalam berbagai kasus. Serta mendukung aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang melibatkan Habieb Rizieq.

Menurut mereka, empat pilar kebangsaan tidak lagi menjadi pedoman berbangsa dan bernegara bagi kelompok-kelompok tertentu yang tidak menghargai dan melecehkan simbol serta lambang negara, seperti yang dilakukan Rizieq dalam aksi bela Islam III, yang menyebut Presiden RI Joko Widodo goblok.

Hal itu, menurut mereka, merupakan perbuatan melawan hukum berupa penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden dan Wakil Presiden sehingga diancam menggunakan Pasal 134 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Kami menilai negara takut terhadap Rizieq. Buktinya, sampai saat ini tidak ada proses hukum bagi Rizieq," ujarnya.

Dari Mapolda NTT, aksi unjuk rasa mahasiswa ini dilanjutkan dengan berdemonstrasi ke DPRD NTT dengan tuntutan yang sama.

YOHANES SEO