MEMANG benar bahwa ada nash-
nash dari hadis nabawi yang
menyebutkan bahwa Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam
memerintah kita untuk membunuh
cecak. Hanya saja yang jadi
masalah terkait dengan
penerjemahan dari bahasa Arab
aslinya. Nash aslinya bahwa Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam
memerintahkan kita untuk
membunuh hewan yang disebut
sebagai wazagh. Ada dua masalah
dalam hal ini:
Pertama: masalah cara
penerjemahannya dari hewan
wazagh ini, yang kadang
diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia sebagai cecak, dan
kadang diterjemahkan sebagai
tokek. Para ulama di Indonesia
banyak berbeda pendapat ketika
menerjemahkannya.
Kedua: apa 'illat di balik perintah
untuk membunuh wazagh ini.
Kenapa ujug-ujug Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam
memerintahkan kita untuk
membunuh hewan ini? Sementara
secara umum kita dilarang
membunuh hewan tanpa alasan yang
pasti. Di sini para ulama memang
berbeda pendapat. Sebelum
pembahasan lebih lanjut, mari kita
baca dulu beberapa nash tersebut
A. Nash Terkait Perintah Membunuh
Wazagh
Sebenarnya ada cukup banyak nash
hadis yang menyebutkan bahwa
Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam memerintahkan kita
sebagai umatnya untuk membunuh
wazagh. Di antaranya hadis-hadis
berikut:
1. Hadis Saad bin Abi Waqqash
Dari Saad bin Abi Waqqash, dia
berkata bahwa Nabi shallallahu
'alaihi wasallam memerintahkan
untuk membunuh wazagh. Dan
beliau shallallahu 'alaihi wasallam
menjulukinya sebagai fuwaisiq. (HR.
Muslim).
2. Hadis Abu Hurairah
Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu
bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda, Siapa yang
membunuh wazaghah pada pukulan
pertama maka dia akan
mendapatkan pahala sekian dan
sekian. Dan siapa yang
membunuhnya pada pukulan yang
kedua maka dia akan mendapatkan
kebaikan sekian-dan sekian di
bawah kebaikan yang pertama. Dan
siapa yang membunuhnya pada
pukulan ketiga, maka dia akan
mendapatkan kebaikan sekian dan
sekian di bawak kebaikan yang
kedua. (HR. Muslim)
3. Hadis Ummu Syuraik
Dari Ummu Syarik radhiallahuanha
bahwa Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam memerintahkan untuk
membunuh wazagh. Beliau
menyatakan, Dahulu wazagh yang
meniup dan memperbesar api yang
membakar Ibrahim. (HR. Muttafaq
alaih).
4. Hadis Aisyah
Pembantu Fakih bin Al-Mughirah
bertanya kepada Aisyah
radhiyallahuanha yang membunuh
wazagh. Aku mendatangi Aisyah dan
melihat di rumah beliau ada tombak
yang menancap. Dia
bertanya,"Wahai Aisyah, apa yang
telah Anda lakukan?". Aisyah
menjawab,"Kami membunuh
wazagh. Sesungguhnya Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam
menceritakan bahwa ketika Nabi
Ibrahim diceburkan ke api, semua
hewan melata berupaya mematikan
apinya, kecuali wazagh. Wazagh
justru meniupkan api. Maka
Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam memerintahkan untuk
membunuh wazagh. (HR. Ibnu
Hibban).
Imam An-Nawawi menjelaskan
bahwa para ulama sepakat bahwa
cicak/tokek termasuk hewan kecil
yang mengganggu. [1] Al-Munawi
mengatakan bahwa Allah
memerintahkan untuk membunuh
cicak/tokek karena hewan itu
memiliki sifat yang jelek, yaitu
konon dahulu hewan inilah yang
meniup-niup api yang membakar
Ibrahim sehingga menjadi besar. [2]
B. Makna Wazagh: Cecak Atau
Tokek?
Tokek dalam bahasa Arab disebut
dengan kata Saamm Abrash. Nama
ilmiahnya Gecko gekko. Binatang ini
masih satu famili dengan cicak
(Arab: al-wazagh), yaitu famili
Geckonidae. Nama ilmiah cicak
Cosymbotus platyurus. Sedangkan
cecak dalam bahasa Arab disebut
dengan sihliyah.
Tiga dalil hadits di atas
diterjemahkan dengan agak ragu,
atas makna wazagh, sehingga
dituliskan menjadi cecak/tokek.
Sebagian kalangan
menerjemahkannya sebagai cecak,
namun sebagian lagi
menerjemahkan sebagai tokek. Lalu
mana yang benar, apakah yang
dimaksud itu cecak, tokek atau
memang keduanya?
1. Pendapat Pertama: Cecak dan
Tokek Sama Haramnya
Sebagian ulama menganggap tokek
dan cecak masih satu jenis,
sehingga hukum tokek sama dengan
hukum cecak, yaitu haram. Imam
Nawawi berkata, bahwa menurut ahli
bahasa Arab, cecak (al-wazagh)
masih satu jenis dengan tokek
(saam abrash), karena tokek adalah
cecak besar. [3]
Pengarang kitab Aunul Mabud
menerangkan bahwa, Cecak itu ialah
binatang yang dapat disebut juga
tokek." [4] Imam Syaukani berkata
bahwa tokek adalah salah satu jenis
cecak dan merupakan cecak besar.
[5] Syihabuddin Asy-Syafii dalam
kitabnya, At-Tibyan limaa Yuhallal
wa Yuharram min al-Hayaman,
mengatakan bahwa berdasarkan
penjelasan di atas, hukum haramnya
cecak dapat juga diterapkan pada
tokek, karena cecak dan tokek
dianggap satu jenis. Maka tokek pun
hukumnya haram.[6]
2. Pendapat Lainnya
Sementara sebagian pendapat
mengatakan bahwa yang diharamkan
itu tokek dan bukan cecak. Sebab
makna wazagh lebih lebih tepat
diartikan sebagai tokek dan bukan
cecak. Bahasa Arabnya cecak
adalah sihliyah.
Wallahu a'lam bishshawab,
wassalamu 'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh. [Ahmad Sarwat, Lc.,
MA]
[1] Syarh Shahih Muslim, jilid 14 hal
236
[2] Faidhul Qadir, jilid 6 hal 193
[3] Al-Imam An-Nawawi, Syarah
Muslim, jilid 7 hal. 406
[4] Aunul Mabud, jilid 11 hal. 294
[5] Asy-Syaukani, Nailul Authar,
jilid12 hal. 487
[6] Syihabuddin Asy-Syafii, At-
Tibyan limaa Yuhallal wa Yuharram
min al-Hayaman, hal. 116
0 Response to "Rasul Perintahkan Membunuh Cecak atau Tokek"
Posting Komentar