Nasional, Depok - Pengacara tersangka kasus makar Firza Husein, Aziz Yanuar, kembali mendatangi kliennya di Markas Korps Brigade Mobil Kepolisian RI di Kelapa Dua, Depok, Jumat, 10 Februari 2017.

Aziz mendatangi Firza, karena kliennya meminta dibawakan Al-Quran, perlengkapan mandi, dan kebutuhan wanita lainnya. "Firza meminta dibawakan Al-Quran. Keadaannya sekarang sudah mulai membaik," kata Aziz.



Firza ditangkap polisi berpakaian preman dari rumah orang tuanya di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa, 31 Januari 2017. Firza dituding akan berbuat makar pada 2 Desember 2016. Dia hingga kini meringkuk di tahanan Markas Korps Brimob.

Saat mendatangi Markas Korps Brimob, Aziz tidak diperkenankan untuk masuk menemui kliennya. Bahkan, penyidik kepolisian juga belum bisa menemui Firza. "Baru bisa ditemui penyidik hari ini setelah magrib," ujarnya. "Kuasa hukum dilarang masuk.

Aziz meninggalkan Markas Korps Brimob sekitar pukul 17.00, setelah menitipkan sejumlah barang yang diminta Firza dari keluarganya. Kuasa hukum Firza kembali menegaskan bahwa tudingan makar kepada kliennya tidak mempunyai cukup bukti. Apalagi, kata dia, jika Firza disebut sebagai penyokong dana makar tersebut.

"Kami sudah minta penangguhan penahanan, tapi belum ada jawaban dari pihak polisi," ujar Aziz.

IMAM HAMDI