Nasional, Bandung - Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan lambang negara, di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kamis 12 Januari 2017. Dalam pemeriksaan tersebut, Rizieq dicecar 22 pertanyaan terkait ucapan dia dalam sebuah video yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jendral Anton Charliyan mengatakan selama proses penyidikan Rizieq tidak mengakui ucapannya yang ada di dalam video.
"Yang bersangkutan tidak mengakui itu perkataanya, dia bilang bisa saja itu diedit," ujar Anton kepada wartawan di kantornya, Kamis, 12 Januari 2017.
Baca:
Rizieq Diperiksa Hari Ini, Massa FPI Penuhi Polda Jawa Barat
Dalam video tersebut, Anton mengatakan, Rizieq diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan lambang negara. Video tersebut diambil saat Rizieq berceramah di Gasibu, Kota Bandung, tahun 2011.
"Yang bersangkutan disangkakan pasal 310 dan 154 tentang penghinaan simbol negara," ujar dia.
Sejak kasus ini dilimpahkan dari Mabes Polri ke Polda Jawa Barat, sudah ada 11 saksi yang diperiksa. Di antara saksi tersebut, merupakan saksi ahli di bidang bahasa, teknologi informasi dan pakar hukum. Kapolda menuturkan, setelah pemeriksaan tersebut, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara.
"Ke depan, kami akan panggil lagi dan mengkonfrontir dengan saksi-saksi lain," ujar Anton.
Saat ditanya oleh wartawan soal materi yang ditanyakan penyidik, Rizieq mengaku dia lebih banyak memamparkan soal isi tesisnya yang berjudul "Pengaruh Pancasila terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia".
"Ceramah-ceramah saya soal Pancasila didasarkan pada tesis ilmiah saya," ujar Rizieq.
IQBAL T. LAZUARDI S
Baca juga:
Diduga Hina Pancasila, Polda Jabar Siap Jemput Rizieq
Rizieq Akan Penuhi Panggilan Polda Jawa Barat, Asalkan...
0 Response to "Diperiksa 4 Jam, Ini yang Ditanyakan Polisi ke Rizieq Shihab"
Posting Komentar