ULAMA berbeda pendapat apakah
ada anjuran salat qabiyah magrib
ataukah tidak dianjurkan. Ada 3
pendapat dalam masalah ini,
Pendapat pertama, dianjurkan
melakukan salat qabliyah magrib.
Ini merupakan pendapat Syafiiyah
dan Ibnu Hazm ad-Dzahiri. Mereka
berdalil dengan beberapa hadis
berikut,
[1] hadis dari Abdullah bin Mughaffal
Al-Muzani radhiyallahu anhu, Nabi
shallallahu alaihi wa sallam
bersabda, Salatlah sebelum salat
Maghrib 3 kali dan pada yang ketiga,
beliau mengatakan, Bagi yang mau.
Karena beliau tidak suka kalau
umatnya menjadikan itu sebagai
suatu kebiasaan. (HR. Bukhari 1183)
[2] hadis dari Anas bin Malik
radhiyallahu anhu yang
menceritakan kebiasaan para
sahabat ketika sudah masuk waktu
magrib, Kami dulu di Madinah, saat
muadzin berazan untuk salat
Maghrib, mereka (para sahabat
senior) saling berlomba mencari
tiang-tiang, lalu mereka salat 2
rakaat. Sehingga ada orang asing
yang masuk masjid untuk salat, dia
mengira bahwa salat maghrib telah
dilaksanakan karena saking
banyaknya yang melaksanakan salat
sunah sebelum Maghrib. (HR.
Muslim 837).
Dalam riwayat lain, Anas
radhiyallahu anhu mengatakan,
Sungguh aku melihat para sahabat
Nabi shallallahu alaihi wa sallam
yang senior saling berlomba
mengejar tiang-tiang (untuk
dijadikan tempat salat) ketika masuk
waktu magrib. (HR. Bukhari 503).
[3] keterangan seorang Tabiin, Zir
bin Hubaisy, Abdurrahman bin Auf
dan Ubay bin Kaab melaksanakan
salat 2 rakaat sebelum magrib. (HR.
Abdurrazaq, 2/433). Para sahabat
berebut mencari tiang tujuannya
adalah mencari sutrah (pembatas
salat).
Pendapat Kedua, tidak ada anjuran
salat qabliyah maghrib. Menurut
Hanafiyah, qabliyah maghrib tidak
dianjurkan. Yang dianjurkan, tidak
melaksanakan salat. Sementara
menurut Malikiyah, qabliyah magrib
hukumnya makruh. Di antara dalil
pendapat ini adalah
[1] Riwayat dari Thawus, bahwa Ibnu
Umar pernah ditanya tentang salat
sunah qabliyah magrib. Jawaban
Ibnu Umar, Aku tidak melihat
seorangpun di masa Nabi shallallahu
alaihi wa sallam yang melaksanakan
salat qabliyah maghrib. Dan Ibnu
Umar memberikan rukhshah untak 2
rakaat sesudah asar. (HR. Abu Daud
1284)
[2] Dari Ibrahim an-Nakhai ulama
tabiin, beliau mengatakan, Abu Bakr,
Umar dan Utsman tidak
melaksanakan salat 2 rakaat
sebelum magrib. (HR. Abdurrazaq
2/434)
Pendapat Ketiga, salat qabliyah
maghrib hukumnya boleh (mubah)
dan tidak makruh, meskipun tidak
dijadikan sunah. Ini merupakan
pendapat mazhab Hambali. Mereka
berdalil dengan pernyataan Anas bin
Malik radhiyallahu anhu, Di zaman
Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
kami salat 2 rakaat setelah azan
maghrib, sebelum salat maghrib.
Mukhtar bertanya kepada Anas,
Apakah Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam juga mengerjakannya?
kata Anas, Beliau melihat kami
mengerjakan salat itu, dan beliau
tidak memerintahkan kami, juga
tidak melarang kami. (HR. Muslim
836)
Pendapat yang benar, salat sunah
qabliyah subuh hukumnya
dianjurkan. Hanya saja, statusnya
tidak sebagaimana rawatib lainnya,
salat qabliyah magrib sunah biasa.
Ibnul Qayyim mengatakan, Di dalam
Shahihain terdapat hadis dari
Abdullah Al-Muzani dari Nabi
shallallahu alaihi wa sallam bahwa
beliau mengatakan, Salatlah
sebelum Magrib! Salatlah sebelum
Magrib! dan beliau katakan di ketiga
kalinya, Bagi yang mau karena tidak
ingin dijadikan kebiasaan oleh
umatnya. Inilah yang benar, yakni
bahwasannya salat ini hanya salat
sunah biasa, bukan termasuk salat
sunah rawatib seperti salat sunah
rawatib yang lain. (Zadul Maad,
1/312).
Allahu alam.
0 Response to "Adakah Salat Sunah Qabliyah Magrib"
Posting Komentar