Perhatian! Rambut/ Bulu ini Harus Dihilangkan

TERMASUK bentuk kesempurnaan penciptaan manusia, adalah dikaruniainya rambut atau bulu di tubuhnya. Allah Subhanahu wa Taala menciptakannya tidak dengan sia- sia, namun memiliki hikmah atau manfaat, baik diketahui oleh manusia atau tidak. Rambut atau bulu yang tumbuh pada jasad manusia ada yang harus dijaga bahkan wajib dibiarkan, ada juga yang diperintahkan untuk dihilangkan.

Dengan demikian, ditinjau dari hukum Islam (fiqh), hukum rambut atau bulu manusia bisa diklasifikasikan menjadi tiga bagian. Pertama. Rambut atau bulu yang harus dihilangkan dan tidak boleh dibiarkan. Kedua. Rambut atau bulu yang boleh dihilangkan atau dibiarkan. Ketiga. Rambut atau bulu yang wajib dibiarkan dan tidak boleh dihilangkan.

Rambut/Bulu yang Harus Dihilangkan & Tak Boleh Dibiarkan

1. Bulu Ketiak.

ari Aisyah Radhiyallahu anha, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

Sepuluh hal yang termasuk fithrah (kesucian); mencukur kumis, membiarkan lebat jenggot, siwak, istinsyaq (memasukkan air ke hidung), memotong kuku, mencuci celah jemari, mencabut bulu ketiak,

mencukur rambut kemaluan, dan istinja. Zakaria berkata: Mushab berkata, Saya lupa yang kesepuluh, kecuali berkumur. (HR Muslim).

Di antara hikmah diperintahkan menghilangkan bulu ketiak adalah agar tidak menimbulkan bau yang tidak sedap akibat keringat yang menempel di dalamnya. Cara menghilangkannya, pada dasarnya dengan dicabut, namun bila tidak kuat mencabutnya, maka boleh memotongnya dengan gunting, pisau cukur dan semisalnya, atau menghilangkannya dengan tawas dan lainnya.

2. Bulu Kemaluan

Bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan laki-laki maupun perempuan diperintahkan untuk dihilangkan. Demikian ini termasuk sunah-sunah fitrah sebagaimana hadis Aisyah Radhiyallahu anha di atas. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan: (mencukur bulu kemaluan).

Perintah menghilangkan bulu kemaluan lebih dianjurkan lagi pada suami istri. Imam An Nawawi berkata, Apabila seorang wanita (istri) diminta oleh suaminya untuk menghilangkan bulu kemaluannya, maka ada dua pendapat, yang paling sahih (benar) adalah wajib (untuk melakukannya).

3. Kumis

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah berkata, Menggunting (memendekkan) kumis hukumnya wajib. Akan tetapi, memotong habis itu lebih lebih utama. Adapun mempertebal kumis atau membiarkannya panjang begitu saja, maka tidak boleh karena bertentangan dengan sabda Nabi:

potonglah kumis potonglah kumis sampai habis potonglah kumis Diriwayatkan dari Zaid bin Arqam Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

Barangsiapa yang tidak pernah memotong kumisnya, maka ia bukan termasuk golongan kami. (HR Tirimidzi, no. 2.761, Nasai, no. 5.047, sanadnya sahih)

0 Response to "Perhatian! Rambut/ Bulu ini Harus Dihilangkan"

Posting Komentar

visitor


How Many People Visit
How Many People Visit