Minggu, 25 Desember 2016
info islam
Perhatian! Rambut/ Bulu ini Harus Dihilangkan
TERMASUK bentuk kesempurnaan
penciptaan manusia, adalah
dikaruniainya rambut atau bulu di
tubuhnya. Allah Subhanahu wa Taala
menciptakannya tidak dengan sia-
sia, namun memiliki hikmah atau
manfaat, baik diketahui oleh manusia
atau tidak. Rambut atau bulu yang
tumbuh pada jasad manusia ada yang
harus dijaga bahkan wajib dibiarkan,
ada juga yang diperintahkan untuk
dihilangkan.
Dengan demikian, ditinjau dari hukum
Islam (fiqh), hukum rambut atau bulu
manusia bisa diklasifikasikan menjadi
tiga bagian. Pertama. Rambut atau
bulu yang harus dihilangkan dan tidak
boleh dibiarkan. Kedua. Rambut atau
bulu yang boleh dihilangkan atau
dibiarkan. Ketiga. Rambut atau bulu
yang wajib dibiarkan dan tidak boleh
dihilangkan.
Rambut/Bulu yang Harus Dihilangkan & Tak Boleh Dibiarkan
1. Bulu Ketiak.
ari Aisyah Radhiyallahu anha,
Rasulullah Shallallahu alaihi wa
sallam bersabda:
Sepuluh hal yang termasuk fithrah
(kesucian); mencukur kumis,
membiarkan lebat jenggot, siwak,
istinsyaq (memasukkan air ke hidung),
memotong kuku, mencuci celah
jemari, mencabut bulu ketiak,
mencukur rambut kemaluan, dan
istinja. Zakaria berkata: Mushab
berkata, Saya lupa yang kesepuluh,
kecuali berkumur. (HR Muslim).
Di antara hikmah diperintahkan
menghilangkan bulu ketiak adalah
agar tidak menimbulkan bau yang
tidak sedap akibat keringat yang
menempel di dalamnya. Cara
menghilangkannya, pada dasarnya
dengan dicabut, namun bila tidak kuat
mencabutnya, maka boleh
memotongnya dengan gunting, pisau
cukur dan semisalnya, atau
menghilangkannya dengan tawas dan
lainnya.
2. Bulu Kemaluan
Bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan
laki-laki maupun perempuan
diperintahkan untuk dihilangkan.
Demikian ini termasuk sunah-sunah
fitrah sebagaimana hadis Aisyah
Radhiyallahu anha di atas. Rasulullah
Shallallahu alaihi wa sallam
menyebutkan: (mencukur bulu
kemaluan).
Perintah menghilangkan bulu
kemaluan lebih dianjurkan lagi pada
suami istri. Imam An Nawawi berkata,
Apabila seorang wanita (istri) diminta
oleh suaminya untuk menghilangkan
bulu kemaluannya, maka ada dua
pendapat, yang paling sahih (benar)
adalah wajib (untuk melakukannya).
3. Kumis
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin
Baaz rahimahullah berkata,
Menggunting (memendekkan) kumis
hukumnya wajib. Akan tetapi,
memotong habis itu lebih lebih utama.
Adapun mempertebal kumis atau
membiarkannya panjang begitu saja,
maka tidak boleh karena bertentangan
dengan sabda Nabi:
potonglah kumis
potonglah kumis sampai habis
potonglah kumis
Diriwayatkan dari Zaid bin Arqam
Radhiyallahu anhu, Rasulullah
Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
Barangsiapa yang tidak pernah
memotong kumisnya, maka ia bukan
termasuk golongan kami. (HR
Tirimidzi, no. 2.761, Nasai, no. 5.047,
sanadnya sahih)
0 Response to "Perhatian! Rambut/ Bulu ini Harus Dihilangkan"
Posting Komentar