Nasional, Jakarta - Pengunggah video pidato Ahok, Buni Yani, mengatakan penyidik kepolisian hingga kini belum menyerahkan kembali berkas dugaan pelanggaran UU ITE ke Kejaksaan. Berkas perkaranya dikembalikan kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi.
Buni mengatakan tuduhan bahwa dirinya mengedit dan memotong video pidato Ahok soal Surat Al-Maidah ayat 51 tidak terbukti. "Saya sama sekali tidak terbukti mengedit atau memotong video itu," kata Buni Yani pada acara temu pembaca sebuah tabloid, Ahad, 22 Januari 2017, di aula Masjid Baiturrahman, Jalan Saharjo, Jakarta Selatan.
Kepolisian pun telah mengakui bahwa kasus yang menjerat Buni bukan karena dugaan mengedit atau memotong video Ahok, tapi karena Buni menulis tiga kalimat. Pertama, "PENISTAAN TERHADAP AGAMA?", kedua, "Bapak-Ibu (pemilih muslim)"… Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi", dan ketiga, "Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini".
Kepolisian pun menyerahkan berkas dugaan pelanggaran UU ITE atas tiga kalimat itu. Namun oleh kejaksaan, kata Buni Yani, berkas itu dikembalikan ke kepolisian untuk dilengkapi karena dianggap belum memenuhi unsur pidana. "Oleh Kejaksaan dipertanyakan, masak orang ngajak diskusi dijadikan tersangka?" kata Buni Yani menirukan aparat kejaksaan.
Dia mengatakan ajakan diskusi itu terlihat dari tanda tanya pada kalimat pertama. "Itu pertanyaan, bukan pernyataan, untuk mengkonfirmasi apakah perasaan saya sama dengan yang dirasakan umat Islam lainnya," kata Buni Yani. Dia pun mengutip pendapat guru besar ilmu hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita yang mengatakan Buni tidak bisa dijadikan tersangka berdasarkan tiga kalimat itu.
Buni mengatakan saat kepolisian melimpahkan berkas perkara tiga kalimat itu, aparat kejaksaan pun bingung. "Lho, ini kalau dinaikan ke pengadilan, bisa kalah jaksa. Engak bisa menang. Masak orang berperkara mau kalah," kata Buni.
Berkas Buni dikembalikan kepada penyidik pada 19 Desember 2016. Berkas itu harus dikembalikan dalam dua pekan. Artinya menurut KUHP Pasal 28 ayat 2 dan Peraturan Jaksa Nomor 36 Tahun 2011, batas akhir penyidik untuk melengkapi berkas adalah 2 Januari 2017. "Sejak tanggal itu tidak ada perbaikan lagi untuk pengembalian berkas ke kejaksaan," kata Buni.
Namun, pada 9 Januari 2017, penyidik memanggil Buni lagi. "Saya bilang ke penyidik, Anda tidak bisa menyidik saya karena masa berlaku telah melewati ketentuan dua peraturan tersebut," kata Buni Yani.
AMIRULLAH SUHADA
0 Response to "Berkas Perkara Buni Yani Tak Kunjung Lengkap"
Posting Komentar