NasionalJakarta - Aktivis dari Purple Code, Dhyta Caturani, menyatakan memblokir situs-situs online bukan cara yang tepat untuk mencegah penyebaran berita bohong atau hoax. "Satu diblokir bisa dibuat lagi," kata Dhyta di sela-sela acara Kelas Muda Demokrasi Digital di Jakarta, Sabtu, 14 Januari 2017. 

Dhyta menyarankan pemerintah dan semua pihak memberikan literasi kepada masyarakat. Alasannya, hoax tersebar tak hanya melalui media sosial atau dunia maya. Pemblokiran justru dianggap akan menjadi kebiasaan buruk. Sebab, kata dia, ke depan tak menutup kemungkinan situs yang dianggap merugikan pemerintah atau pihak tertentu diblokir. "Jadi tidak akan selesai-selesai," ujarnya. 

Dhyta lebih memilih menurunkan isi atau konten situs daripada menutup situs tertentu. Ada tiga syarat yang dianggap layak diturunkan, yakni apakah konten itu mendorong aksi kejahatan atau kekerasan, apakah ada kemungkinan atau potensi yang tinggi munculnya kekerasan dari suatu unggahan, atau adanya ekspresi langsung akan terjadinya kekerasan. "Contohnya seperti, besok kita serang dia," Dhyta mencontohkan. 

Pemerintah sebelumnya berencana menertibkan situs-situs yang dianggap menyebarkan berita bohong. Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan tim untuk mencari portal-portal berita liar tersebut. Data dari Dewan Pers, ada sekitar 40 ribu portal berita. 

Ke depan, pihak yang ingin membuat portal berita diminta mengurus persyaratan layaknya perusahaan media lain. Pemerintah melalui Kementerian Kominfo memblokir sebelas situs yang bertemakan keislaman. Blokir dilakukan pada akhir Desember 2016. 

Dhyta menganggap sulit memulihkan nama baik bagi pihak yang dirugikan atas munculnya hoax. Apalagi mekanisme ini dianggap menentang kehadiran Pasal 27 tentang Pencemaran Nama Baik di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ini kan pasal antidemokrasi," katanya. 

Dari pengamatan Dhyta, pihak-pihak yang ingin memulihkan nama baik umumnya tidak merasa dirugikan dengan penyebaran hoax. Menurut dia, mayoritas (50 persen) kasus terkait dengan pencemaran nama baik sering dipakai penguasa. "Kebanyakan korbannya ialah warga biasa," tuturnya. Karena itu, ia memandang pemulihan nama baik tidak tepat. 

ADITYA BUDIMAN