Senin, 02 Januari 2017
info islam
Hukum Makmum di Rumah sedangkan Imam di Masjid
SEBENARNYA yang seperti ini tidak
perlu terjadi seandainya orang
tersebut mau menghormati tata
krama salat berjemaah, yaitu di
masjid. Lain halnya jika jemaah
membludak sehingga shaf pun
melebar dan meluas sampai jalan-
jalan dan rumah-rumah sekitar
masjid, ini tidak masalah sebab
masih adanya ketersambungan shaf,
seperti yang kita lihat di sebagian
masjid perumahan ketika salat Id
misalnya.
Dari Mamar, dari Hisyam bin Urwah,
katanya: "Aku dan Abu Murrah
datang ke masjid, dan kami
dapatkan masjid sudah penuh maka
kami pun salat (bersama imam di
masjid) di rumah yang berada di
samping masjid yang di antara
keduanya dipisahkan oleh
jalan." (Lihat Abdurrazzaq dalam Al
Mushannaf, No. 4885)
Namun, kasus yang terjadi adalah
makmum seorang diri di rumahnya,
alias berbeda gedung dengan
masjid, dan dia berimam kepada
imam di masjid yang terpisah
darinya, bahkan sudah terhalang
dinding, jalan, bahkan mungkin
parit/selokan. Sehingga dia tidak
melihat gerakan imam, hanya
mengandalkan suara imam saja. Ini
bagaimana? Ada beberapa pendapat:
Pertama. Ini tidak sah. Inilah
pendapat Umar bin Al Khathab,
Hanafiyah, Syafiiyah, dan
Hambaliyah. Ada beberapa alasan:
- Syarat sahnya makmum adalah dia
mesti mengetahui gerak-gerik imam
dan mendengar suaranya. Ini
dikatakan Asy Syaikh Abdul Qadir Ar
Rahbawi dalam Ash Shalatu Ala
Madzahibil Arbaah. Maka tidak sah
pula berimam dengan imam yang
ada di radio dan TV.
- Terpisahnya makmum tersebut
dengan imam, oleh adanya jalan,
atau sungai, sehingga terputusnya
shaf merupakan sebab tidak sahnya
salat baginya. (Kasyaaf Al Qinaa,
1/493), yang serupa dengan ini
adalah seorang yang berjemaah di
sebuah perahu sementara imamnya
di perahu lainnya secara tidak
berbarengan, maka ini juga tidak
sah, sebab air adalah jalanan, bukan
shaf yang besambung, kecuali jika
darurat perang. (Ibid)
- Sebagian imam ada yang
menyatakan batal salat sendiri di
belakang shaf, padahal dia masih di
dalam masjid dan masih bisa masuk
ke shaf, apalagi berjemaah dengan
memisahkan diri di rumahnya yang
jelas jauh dari jemaah. Imam
Ahmad, Ishaq, Hammad, Ibnu Abi
Laila, Waki, Hasan bin Shalih,
Ibrahim An Nakhai, Ibnul Mundzir,
mereka mengatakan: Barang siapa
yang salat seorang diri satu rakaat
sempurna di belakang shaf, maka
batal salatnya. (Fiqhus Sunnah,
1/244)
Mereka beralasan dengan hadis
Wabishah bin Mabad: Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam ditanya
tentang salat seseorang sendirian di
belakang shaf? Beliau menjawab:
Ulangi salatnya. (HR. At Tirmdzi No.
230, katanya: hasan. Abu Daud No.
682, Ibnu Majah No. 1004, Ahmad
No. 18002, Syaikh Syuaib Al Arnauth
mengatakan: shahih. Lihat Taliq
Musnad Ahmad No. 18002. Juga
dishahihkan oleh Syaikh Al Albani
dalam berbagai kitabnya)
Untuk pembahasan salat sendiri di
belakang shaf ada kajian tersendiri,
dan bukan di sini pembahasan
detailnya. Insya Allah. Pendapat
kedua. Salat makmum tetap sah tapi
bersyarat. Ini pendapat Malikiyah
yaitu dengan syarat makmum masih
bisa melihat dan mendengar imam,
ada pun larangan terputusnya shaf
bagi Malikiyah berlaku untuk salat
Jumat, bukan salat lainnya.
Sedangkan Imam Syafii
mensyaratkan jarak terpisahnya
gedung tidak boleh lebih dari 300
dzira (hasta), jika kurang dari itu
maka tidak sah.
Diriwayatkan oleh Shalih bin
Ibrahim: Bahwasanya dia melihat
Anas bin Malik salat Jumat di rumah
Humaid bin Abdirrahman, yang
menjadi imam adalah Al Walid bin
Abdil Malik, dan di antara keduanya
terpisahkan oleh jalan. (Abdurrazzaq
dalam Al Mushannaf No. 4887)
Walau ini diperselisihkan, tetaplah
salat tersebut jika dalam keadaan
tidak normal, jika dalam keadaan
normal maka di masjid bersama
imam dan kaum muslimin sepakat
oleh semuanya untuk diikuti. Di sisi
lain, hikmah berjemaah dan
kebersamaan baru bisa kita rasakan
dengan berjemaah di masjid, bukan
memisahkan diri di rumah.
Wallahu Alam. [Ustadz Farid Nu'man
Hasan.S.S.]
0 Response to "Hukum Makmum di Rumah sedangkan Imam di Masjid"
Posting Komentar