Metro, Jakarta - Kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, Humphrey Djemat, menduga Front Pembela Islam (FPI) berada di balik sejumlah pelaporan yang mengantar kliennya menjadi terdakwa penistaan agama. Dugaan itu muncul setelah pihaknya melakukan pemeriksaan latar belakang para saksi pelapor.

Menurut dia, beberapa saksi berafiliasi dengan FPI, di antaranya Novel Bakmukmin dan Muchsin Alatas. Keduanya adalah pengurus FPI Jakarta. "Kalau yang kami lihat, peran FPI ini besar," kata Humphrey, Selasa, 17 Januari 2017.
Hal ini bisa dilihat dari latar belakang salah satu saksi yang tak hadir dalam sidang kemarin, yaitu Muhammad Asroi Saputra. Humprey mengatakan, dia adalah pengurus FPI di Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara. "Jadi kami lihat memang katakanlah ada organisasi yang mengatur laporan-laporan ini," ujarnya.

Dugaan lainnya juga nampak dari laporan para saksi yang ditemukan pada salinan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Iman Sudirman. Menurut Humphrey, dalam BAP tersebut, Iman memperoleh informasi kasus penodaan agama yang dituduhkan kepada Ahok dari akun Facebook FPI. “Yang aneh, penjelasan Iman soal penistaan agama sama persis dengan jawaban Koordinator Forum Anti Penista Agama, Syamsu Hilal,” kata dia. Syamsu sudah bersaksi pada 3 Januari 2017 lalu.

Iman sendiri tak hadir dalam persidangan Selasa 17 Januari 2017. Iman adalah saksi dari Palu, Sulawesi Tengah. Dia adalah Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Palu. "Semuanya sama sampai ke titik dan koma. Bayangkan, apa mungkin?" kata Humprey. "Padahal satu di Jakarta, satu di Palu."

Novel Bamukmin selaku Sekretaris DPD FPI DKI Jakarta telah membantah dugaan bahwa FPI mengkoordinasi para saksi pelapor Ahok. Menurut dia, itu hanyalah bentuk kepanikan kuasa hukum dalam mengalihkan perkara pokok. “Antara dia dan saksi yang lain tak saling kenal,” ujarnya.

DEVY ERNIS | FRISKI RIANA