DI dalam tubuh umat Islam
berkembang dua cara pandang yang
berbeda. Di satu sisi, ada kalangan
yang menganggap bahwa nasrani itu
bukan musuh, tidak boleh dibunuh
atau diperangi. Justru harus
dianggap sebagai komunitas yang
harus ditolong. Kepada mereka tidak
dipaksakan untuk memeluk Islam.
Bahkan tidak terlarang untuk hidup
berdampingan, saling tolong dan
saling hormat, sampai saling
memberi tahniah (congratulation)
kepada masing-masing
kepercayaan.
Di sisi lain, ada kalangan yang tetap
berprinsip bahwa nasrani adalah
umat yang harus dimusuhi, diperangi
dan tidak bisa dipercaya. Maka
kecenderungannya dalam fatwa yang
berkembang adalah haram untuk
saling mengucapkan tahniah di hari
raya masing-masing. Untuk lebih
tegasnya bagaimana perbedaan
pandangan itu, kami kutipkan fatwa-
fatwa dari berbagai ulama
terkemuka.
Fatwa Haram Ibnul Qayyim
Pendapat anda yang mengharamkan
ucapan selamat natal difatwakan
oleh Ibn al-Qayyim Al-Jauziyah.
Beliau pernah menyampaikan bila
pemberian ucapan Selamat Natal
atau mengucapkan Happy Christmas
kepada orang-orang kafir hukumnya
haram. Dalam kitabnya 'Ahkam Ahl
adz-Dzimmah', beliau berkata,
Adapun mengucapkan selamat
berkenaan dengan syiar-syiar
kekufuran yang khusus bagi mereka
adalah haram menurut kesepakatan
para ulama. Alasannya karena hal
itu mengandung persetujuan
terhadap syiar-syiar kekufuran yang
mereka lakukan." Sikap ini juga
sama pernah disampaikan oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih al-
Utsaimin sebagaimana dikutip dalam
Majma Fatawa Fadlilah Asy-Syaikh
Muhammad bin Shalih al-Utsaimin,
(Jilid.III, h.44-46, No.403). Di negeri
kita, tidak sedikit umat Islam yang
mengharamkan ucapan selamat
natal ini.
Fatwa yang Membolehkan
Memang pendapat yang
membolehkan ini kurang populer di
banyak kalangan. Namun kalau kita
mau agak teliti dan jujur, rupanya
yang menghalalkan tidak sedikit.
Bukan hanya Dr. Quraisy Syihab
saja, tetapi bahkan Majelis Ulama
Indonesia, Dr. Yusuf Al-Qaradawi
dan beberapa ulama dunia lainnya,
ternyata kita dapati pendapat mereka
membolehkan ucapan itu. Rasanya
agak kaget juga, tetapi itulah yang
kita dapat begitu kita agak jauh
menelitinya. Kami uraikan di sini
petikan-petikan pendapat mereka,
bukan dengan tujuan ingin mengubah
pandangan yang sudah ada. Tetapi
sekedar memberikan tambahan
wawasan kepada kita, agar kita
punya referensi yang lebih lengkap.
Fatwa MUI Tentang Haramnya Natal
Bersama, Bukan Ucapan Selamat
Natal
Satu yang perlu dicermati adalah
kenyataan bahwa MUI tidak pernah
berfatwa yang mengharamkan
ucapan selamat natal. Yang ada
hanyalah fatwa haramnya
melakukan natal bersama. Majelis
Ulama Indonesia pada 7 Maret 1981,
sebagaimana ditandatangani K.H. M.
Syukri Ghozali, MUI telah
mengeluarkan fatwa: perayaan natal
bersama bagi umat Islam hukumnya
haram Hal ini juga ditegaskan oleh
Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Dien
Syamsudin MA, yang juga Ketua
Umum Pimpinan Pusat (PP)
Muhammadiyah itu menyatakan
bahwa MUI tidak melarang ucapan
selamat Natal, tapi melarang orang
Islam ikut sakramen/ritual Natal.
"Kalau hanya memberi ucapan
selamat tidak dilarang, tapi kalau
ikut dalam ibadah memang dilarang,
baik orang Islam ikut dalam ritual
Natal atau orang Kristen ikut dalam
ibadah orang Islam," katanya.
Bahkan pernah di hadapan ratusan
umat Kristiani dalam seminar
Wawasan Kebangsaan X BAMAG
Jatim di Surabaya, beliau
menyampaikan, "Saya tiap tahun
memberi ucapan selamat Natal
kepada teman-teman Kristiani."
Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi
Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi
mengatakan bahwa merayakan hari
raya agama adalah hak masing-
masing agama. Selama tidak
merugikan agama lain. Dan
termasuk hak tiap agama untuk
memberikan tahniah saat perayaan
agama lainnya. Maka kami sebagai
pemeluk Islam, agama kami tidak
melarang kami untuk untuk
memberikan tahniah kepada non
muslim warga negara kami atau
tetangga kami dalam hari besar
agama mereka. Bahkan perbuatan ini
termasuk ke dalam kategori al-birr
(perbuatan yang baik). Sebagaimana
firman Allah Ta'ala:
Allah tidak melarang kamu untuk
berbuat baik dan berlaku adil
terhadap orang-orang yang tiada
memerangimu karena agama dan
tidak mengusir kamu dari negerimu.
Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berlaku adil. (QS.
Al-Mumtahanah: 8)
Kebolehan memberikan tahniah ini
terutama bila pemeluk agama lain itu
juga telah memberikan tahniah
kepada kami dalam perayaan hari
raya kami.
Apabila kamu diberi penghormatan
dengan sesuatu penghormatan, maka
balaslah penghormatan itu dengan
yang lebih baik dari padanya, atau
balaslah penghormatan itu.
Sesungguhnya Allah
memperhitungankan segala sesuatu.
(QS. An-Nisa': 86)
Namun Syeikh Yusuf Al-Qaradawi
secara tegas mengatakan bahwa
tidak halal bagi seorang muslim
untuk ikut dalam ritual dan perayaan
agama yang khusus milik agama
lain.
Fatwa Dr. Mustafa Ahmad Zarqa'
Di dalam bank fatwa situs
Islamonline.com, Dr. Mustafa Ahmad
Zarqa', menyatakan bahwa tidak ada
dalil yang secara tegas melarang
seorang muslim mengucapkan
tahniah kepada orang kafir. Beliau
mengutip hadis yang menyebutkan
bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam pernah berdiri
menghormati jenazah Yahudi.
Penghormatan dengan berdiri ini
tidak ada kaitannya dengan
pengakuan atas kebenaran agama
yang dianut jenazah tersebut.
Sehingga menurut beliau, ucapan
tahniah kepada saudara-saudara
pemeluk kristiani yang sedang
merayakan hari besar mereka, juga
tidak terkait dengan pengakuan atas
kebenaran keyakinan mereka,
melainkan hanya bagian dari
mujamalah (basa-basi) dan
muhasanah seorang muslim kepada
teman dan koleganya yang kebetulan
berbeda agama. Dan beliau juga
memfatwakan bahwa karena ucapan
tahniah ini dibolehkan, maka
pekerjaan yang terkait dengan hal itu
seperti membuat kartu ucapan
selamat natal pun hukumnya ikut
dengan hukum ucapan natalnya.
Namun beliau menyatakan bahwa
ucapan tahniah ini harus dibedakan
dengan ikut merayakan hari besar
secara langsung, seperti dengan
menghadiri perayaan-perayaan natal
yang digelar di berbagai tempat.
Menghadiri perayatan natal dan
upacara agama lain hukumnya
haram dan termasuk perbuatan
mungkar.
Majelis Fatwa dan Riset Eropa
Majelis Fatwa dan Riset Eropajuga
berpendapat yang sama dengan
fatwa Dr. Ahmad Zarqa' dalam hal
kebolehan mengucapkan tahniah,
karena tidak adanya dalil langsung
yang mengharamkannya.
Fatwa Dr. Abdussattar Fathullah
Said
Dr. Abdussattar Fathullah Said
adalah profesor bidang tafsir dan
ulumul quran di Universitas Al-Azhar
Mesir. Dalam masalah tahniah ini
beliau agak berhati-hati dan
memilahnya menjadi dua. Ada
tahniah yang halal dan ada yang
haram. Tahniah yang halal adalah
tahniah kepada orang kafir tanpa
kandungan hal-hal yang
bertentangan dengan syariah.
Hukumnya halal menurut beliau.
Bahkan termasuk ke dalam bab
husnul akhlaq yang diperintahkan
kepada umat Islam.
Sedangkan tahniah yang haram
adalah tahniah kepada orang kafir
yang mengandung unsur
bertentangan dengan masalah
diniyah, hukumnya haram. Misalnya
ucapan tahniah itu berbunyi,
"Semoga Tuhan memberkati diri
anda sekeluarga." Sedangkan
ucapan yang halal seperti, "Semoga
tuhan memberi petunjuk dan
hidayah-Nya kepada Anda." Bahkan
beliau membolehkan memberi
hadiah kepada non muslim, asalkan
hadiah yang halal, bukan khamar,
gambar maksiat atau apapun yang
diharamkan Allah.
25 Desember Bukan Hari Lahir Nabi
Isa
Lepas dari perdebatan seputar fatwa
haramnya mengucapkan selamat
natal, ada masalah yang lebih
penting lagi. Yaitu kesepakatan para
ahli sejarah bahwa Nabi Isa sendiri
tidak lahir di tanggal tersebut. Tidak
pernah ada data akurat pada tanggal
berapakah beliau itu lahir. Yang
jelas 25 Desember itu bukanlah hari
lahirnya karena itu adalah hari
kelahiran anak Dewa Matahari di
cerita mitos Eropa kuno. Mitos itu
pada sekian ratus tahun setelah
wafatnya nabi Isa masuk begitu saja
ke dalam ajaran kristen lalu diyakini
sebagai hari lahir beliau. Padahal
tidak ada satu pun ahli sejarah yang
membenarkannya.
Bahkan British Encylopedia dan
American Ensyclopedia sepakat
bahwa 25 bukanlah hari lahirnya Isa
as. Jadi kalau pun ada sebagain
kalangan yang tidak mengharamkan
ucapan selamat natal, ketika
diucapkan pada even natal, ucapan
itu mengandung sebuah kesalahan
ilmiyah yang fatal.
Wallahu a'lam bishshawab,
wassalamu 'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
0 Response to "Kamu Islam dan Memberi Ucapan Natal? Ini Hukumnya!"
Posting Komentar