SELAIN dengan jalan penyimpangan
keyakinan, kemurtadan itu bisa
terjadi akibat ucapan atau lafadz
secara lisan, yaitu apabila
seseorang mengucapkan sab. Selain
itu murtad juga bisa terjadi ketika
seseorang melontarkan tuduhan
kafir (takfir) kepada seorang
muslim tanpa hak.
a. Sab
Istilah sab sering diartikan sebagai
penghinaan atau kalimat yang
merendahkan, menjelekkan,
mencaci, melaknat, menghina.
- Menghina Allah
Para ulama telah mencapai kata
sepakat bahwa orang yang menghina
Allah Ta'ala, atau mencaci, memaki,
menjelekkan-Nya sebagai orang
yang murtad dan keluar dari agama
Islam. Walaupun hal itu hanya
sekedar candaan, atau main-main
belaka. Dasarnya adalah firman
Allah Ta'ala di dalam Alquran:
Dan jika kamu tanyakan kepada
mereka (tentang apa yang mereka
lakukan itu), tentulah mereka akan
menjawab: "Sesungguhnya kami
hanyalah bersenda gurau dan
bermain-main saja". Katakanlah:
"Apakah dengan Allah, ayat-ayat-
Nya dan Rasul-Nya kamu selalu
berolok-olok?" Tidak usah kamu
minta maaf, karena kamu kafir
sesudah beriman. Jika Kami
memaafkan segolongan daripada
kamu (lantaran mereka tobat),
niscaya Kami akan mengazab
golongan (yang lain) disebabkan
mereka adalah orang-orang yang
selalu berbuat dosa. (QS. At-
Taubah: 65-66)
- Menghina Rasulullah
Demikian juga para ulama sepakat
tanpa ada perbedaan pendapat,
bahwa orang yang menghina
Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam telah murtad. Termasuk
ke dalam penghinaan ketika
seseorang menghina kekurangan
baik pada diri beliau shallallahu
'alaihi wasallam, atau nasab dan
agama. Termasuk juga melaknat
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
mengejeknya, menuduhnya dengan
tuduhan palsu.
- Menghina Para Nabi
Di antara para nabi dan rasul yang
jumlahnya mencaiap 124 ribu orang
itu, sebagiannya ada yang sudah
jelas identitasnya dan kita
mengenalnya dengan baik.
Kedudukan mereka menurut para
ulama sama dan sederajat dengan
Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam. Maka menghina atau
menjelekkanpara nabi dan rasul,
sama dengan dengan menghina
Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam, maka perbuatan seperti
itu termasuk juga hal-hal yang
berakibat pada kemurtadan.
Sedangkan menghina orang-ornag
yang belum masih jadi perbedaan
pendapat ulama tentang status
kenabiannya, meski tidak termasuk
perbuatan murtad, namun
menghinanya tetap saja bisa
dihukum, walaupun bukan hukuman
mati.
- Menghina Istri-istri Nabi
Para ulama telah sepakat bahwa
menghina istri Nabi Muhammad
shallallahu 'alaihi wasallam,
khususnya Asiyah radhiyallahuanha
termasuk perbuatan murtad.
Pelakunya bisa divonis kafir dan
halal darahnya dengan dasar yang
hak. Sebab pelakunya berhadapan
dengan ayat Alquran yang sharih
tentang kesuciannya di dalam surat.
"Allah memperingatkan kamu agar
(jangan) kembali memperbuat yang
seperti itu selama-lamanya, jika
kamu orang-orang yang
beriman." (QS. An-nuur: 17)
Sedangkan istri-istri Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam selain
Aisyah, apakah kedudukannya sama,
dalam arti kalau ada yang
menghinanya bisa divonis kafir dan
halal darahnya? Para ulama agak
berbeda dalam hal ini. Mazhab Al-
Hanafiyah dan Al-Hanabilah
menyamakan antara semua istri
Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam dengan Aisyah dalam
kemuliaan dan kedudukannya. Maka
orang yang menghina salah satu istri
beliau shallallahu 'alaihi wasallam,
bisa divonis murtad dan halal
darahnya. Sedangkan mazhab Al-
Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah
berpendapat bahwa kedudukan para
istri nabi shallallahu 'alaihi
wasallam yang lain selain Aisyah
sama dengan para sahabat nabi yang
lain. Yang menghina mereka tentu
dihukum tetapi bukan divonis kafir
dan murtad, serta tidak dihukum
mati.
b. Takfir
Para ulama sepakat bahwa salah
satu penyebab kemurtadan adalah
ketika seorang muslim menuduh
saudaranya yang muslim sebagai
kafir tanpa bisa mempertahankan
tuduhannya secara legal di majelis
mahkamah syar'iyah. Dasarnya
adalah sabda Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam: "Siapa pun orang
yang menyapa saudaranya yang
muslim, 'wahai kafir', maka dia akan
mendapat salah satu dari
kedunyanya, yaitu benar tuduhannya
atau tuduhannya kembali
kepadanya." (HR. Muslim)
"Orang yang menyapa seorang
muslim dengan kafir atau
memanggilnya dengan sebutan
'musuh Allah', padahal tidak benar,
maka tuduhan itu akan berbalik
kepada dirinya sendiri." (HR.
Muslim)
Dari kedua hadis di atas bisa
disimpulkan bahwa menuduh
seorang muslim sebagai kafir atau
musuh Allah, akan berisiko besar.
Sebab tuduhan itu harus bisa
dibuktikannya di mahkamah
syar'iyah. Bila tuduhannya benar,
maka penuduhnya selamat. Namun
bila tidak bisa dibuktikannya, maka
dirinya sendirilah yang berisiko
menerima vonis kafir atau murtad.
Kurang lebih ada kemiripan dengan
tuduhan zina (qadzaf), di mana
penuduhnya justru diancam dengan
80 cambukan apabila tidak bisa
membuktikannya di mahkamaha
syar'iyah. Bca juga [
Awas! Terjerumus Murtad
akibat Keyakinan di Hati ]
0 Response to "Awas! Terjerumus Murtad akibat Perkataan"
Posting Komentar