SEBENARNYA tidak ada kaitan
langsung antara melepas jilbab
(mengumbar aurat) dengan
kehalalan gaji yang diterima.
Selama gaji itu didapat dari kerja
yang jujur, tidak menipu, tidak
menggelapkan dan dari hasil
memeras keringat sendiri.
Seandainya istri anda bekerja tanpa
menutup aurat, lalu mendapat gaji,
maka gajinya halal untuk dimakan.
Namun dia berdosa atas perilakunya
mengumbar aurat di hadapan laki-
laki asing. Dan anda sendiri juga
berdosa bila membiarkannya
membuka aurat. Sebab kewajiban
seorang suami atas istrinya yang
utama adalah mencegahnya dari
perilaku dosa dan maksiat kepada
Allah. Dalam hal ini, tidak ada
istilah hak asasi atau kebebasan
untuk memilih. Setiap wanita bila
sudah baligh, maka wajib atasnya
menutup auratnya dari pandangan
laki-laki non mahram.
Sebagai suami, bila sampai
mendiamkan istri melakukan
kemaksiatan nyata seperti itu, maka
anda pun harus menanggung dosa
juga. Sebab mencegah kemaksiatan
yang dilakukan istri merupakan
kewajiban suami juga. Sebagaimana
firman Allah Ta'ala:
"Hai orang-orang yang beriman,
peliharalah dirimu dan keluargamu
dari api neraka yang bahan bakarnya
adalah manusia dan batu;
penjaganya malaikat-malaikat yang
kasar, keras, dan tidak mendurhakai
Allah terhadap apa yang
diperintahkan-Nya kepada mereka
dan selalu mengerjakan apa yang
diperintahkan." (QS. At-Tahrim: 6)
Maka sebagai suami, anda tidak
boleh mengizinkan istri anda itu
bekerja, bila sampai harus
mengumbar auratnya. Laki-laki yang
demikian, di dalam Islam disebut
sebagai dayyuts, yaitu laki-laki yang
tidak punya rasa cemburu ketika
aurat istrinya dilihat orang lain.
Dan yang paling besar dosanya
adalah pihak yang punya toko
handphone itu. Apalagi kalau
agamanya Islam. Sebab seorang
muslim seharusnya tahu bahwa
Allah Ta'ala telah mewajibkan
wanita muslimah yang sudah baligh
untuk menutup aurat. Apapun
keadaannya. Melarang wanita
muslimah menutup auratnya
merupakan dosa besar dan diancam
dengan azab yang pedih.
Semoga Allah Ta'ala menjauhkan
kita semua dari siksa-Nya yang
sangat pedih itu. Amin. Wassalamu
'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh. [Ahmad Sarwat, Lc.]
0 Response to "Hukum Kerja Tak Menutup Aurat, Halalkah Gajinya?"
Posting Komentar