Senin, 09 Januari 2017
info islam
Apakah Benar Mukmin Boleh Minum Khamar di Surga?
KETERANGAN bahwa di surga nanti
disediakan khamar sebagai bagian
dari kenikmatan dan fasilitas dari
Allah Ta'ala, memang disebutkan di
dalam Alquran Al-Karim. Tetapi
apakah efeknya lalu membuat
seseorang mabuk, meracau atau
mengamuk, tentu masalahnya
berbeda.
Karena keadaan di surga nanti
bukanlah seperti di dunia ini. Alam
dunia ini bagi orang mukmin adalah
alam ujian dan menjadi ladang
dalam mendapatkan bekal ke
akhirat. Allah Ta'ala menurunkan
sekian banyak banyak aturan baik
yang mewajibkan ataupun yang
mengharamkan. Siapa yang
menjalankan kewajiban dan
meninggalkan yang haram, maka
akan mendapatkan rida Allah Ta'ala
dan dimasukkan ke dalam surganya.
Sedangkan di surga itu nanti, bisa
dikatakan sudah tidak ada lagi
aturan atau syariat yang harus
dijalankan. Semua menjadi boleh
buat orang yang beriman. Sesuatu
yang tadinya diharamkan di dunia ini
menjadi boleh dilakukan. Termasuk
meminum khamar seperti yang Anda
sebutkan. Bahkan khamar itu
tersedia gratis di surga di sungai
yang mengalir.
Demikian indah gambaran yang
disampaikan Alquran Al-Karim:
"Perumpamaan jannah (surga) yang
dijanjikan kepada orang-orang yang
bertakwa yang di dalamnya ada
sungai-sungai dari air yang tiada
berubah rasa dan baunya, sungai-
sungai dari air susu yang tidak
berubah rasanya, sungai-sungai dari
khamar yang lezat rasanya bagi
peminumnya dan sungai-sungai dari
madu yang disaring dan mereka
memperoleh di dalamnya segala
macam buah-buahan dan ampunan
dari Rabb mereka, sama dengan
orang yang kekal dalam jahannam
dan diberi minuman dengan air yang
mendidih sehingga memotong
ususnya." (QS Muhammad: 15)
Adapun masalah sebab
diharamkannya, apakah karena nanti
di surga akan diberikan atau tidak,
kita bisa menerimananya bila
memang ada nash yang sharih yang
menjelaskan hal itu. Namun paling
tidak, selama Allah Ta'ala memang
mengharamkannya, maka kewajiban
kita ini adalah mentaatinya secara
konsekuen, lepas dari pengetahuan
kita tentang apa latar belakang yang
menyebabkan pengharamannya.
Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum
Warahmatullahi Wa Barakatuh.
0 Response to "Apakah Benar Mukmin Boleh Minum Khamar di Surga?"
Posting Komentar