JIKA yang dimaksud yaitu membaca
Alquran tanpa suara dan tanpa gerak
bibir, yang demikian ini tidak
dinamakan membaca Alquran.
Pertanyaan sejenis pernah
ditanyakan kepada Syaikh Ibnu Baz
rahimahullah, beliau menjawab:
Berdzikir itu harus menggerakan
lisan dan harus bersuara, minimal
didengar oleh diri sendiri. Orang
yang membaca di dalam hati (dalam
bahasa arab) tidak dikatakan Qaari.
Orang yang membaca tidak dapat
dikatakan sedang berdzikir atau
sedang membaca Alquran kecuali
dengan lisan. Minimal didengar
dirinya sendiri. Kecuali jika ia bisu,
maka ini ditoleransi
Syaikh Muhammad bin Shalih Al
Utsaimin rahimahullah juga pernah
ditanya hal serupa, beliau
menjawab:
Qiraah itu harus dengan lisan. Jika
seseorang membaca bacaan-bacaan
salat dengan hati saja, ini tidak
dibolehkan. Demikian juga bacaan-
bacaan yang lain, tidak boleh hanya
dengan hati. Namun harus
menggerakan lisan dan bibirnya,
barulah disebut sebagai aqwal
(perkataan). Dan tidak dapat
dikatakan aqwal, jika tanpa lisan dan
bergeraknya bibir. (Majmu Fatawa
Ibnu Utsaimin, 13/156)
Demikian penjelasan para ulama.
Ringkasnya, orang yang membaca
Alquran dalam hati tidak dikatakan
sedang membaca Alquran dan tidak
diganjar pahala membaca Alquran.
Namun praktek ini disebut sebagai
tadabbur atau tafakkur Alquran. Yaitu
mendalami dan merenungkan isi
Alquran. Tadabbur atau tafakkur
Alquran ini termasuk dzikir hati.
Sebagaimana dijelaskan oleh
Muhammad bin Shalih Al Utsaimin:
Dzikir bisa dengan hati, dengan lisan
dan dengan anggota badan. Contoh
dizikir hati yaitu merenungkan ayat-
ayat Alquran, rasa cinta kepada
Allah, mengagungkan Allah, berserah
diri kepada Allah, rasa takut kepada
Allah, tawakkal kepada Allah, dan
amalan hati yang lainnya. (Tafsir Al
Baqarah, 2/167-168)
Solusinya, hendaknya anda
membaca Alquran dengan sirr (lirih).
Sebagaimana sabda Rasulullah
Shallallahualaihi Wasallam:
Membaca Alquran dengan suara
keras, seperti bersedekah tanpa
disembunyikan. Membaca Alquran
dengan lirih, seperti bersedekah
dengan sembunyi-sembunyi. (HR.
Tirmidzi no.2919, Abu Daud no.1333,
Al Baihaqi, 3/13. Di-shahih-kan oleh
Al Albani di Shahih Sunan At
Tirmidzi)
Memang terdapat perbedaan
pendapat diantara para ulama
tentang mana yang lebih utama,
membaca secara sirr ataukah
secara jahr? Namun pada kondisi
anda, jika khawatir membaca
Alquran dapat mengganggu orang
lain, membaca secara sirr lebih
utama. Berdasarkan hadis lain:
Ketahuilah, kalian semua sedang
bermunajat kepada Allah, maka
janganlah saling mengganggu satu
sama lain. Janganlah kalian
mengeraskan suara dalam membaca
Alquran, atau beliau berkata, Dalam
salat, (HR. Abu Daud no.1332,
Ahmad, 430, di-shahih-kan oleh Ibnu
Hajar Al Asqalani di Nata-ijul Afkar,
2/16).
0 Response to "Hukum Membaca Alquran Tanpa Suara"
Posting Komentar