Kamis, 12 Januari 2017
News
Jika Terbukti Bersalah, Ini Ancaman Hukuman untuk Habib Rizieq
BANDUNG - Imam Besar Front
Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq
tuntas menjalani pemeriksaan di
Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung,
Kamis (12/1/2017). Ia dilaporkan atas
dua pasal sekaligus oleh Sukmawati
Soekarnoputri.
Dijerat dua pasal sekaligus, ancaman
hukuman untuk Habib Rizieq pun
cukup lama. Ia terancam mendekam di
penjara selama beberapa tahun jika
terbukti bersalah.
"Tentang penistaan Pancasila,
(dilaporkannya) Pasal 154 KUHP,
kemudian pencemaran nama baik
(Soekarno) pasal 310 KUHP. Ancaman
pasal 154 KUHP sekitar empat tahun.
Kalau untuk 310 itu ancamannya
sembilan bulan," kata Kabid Humas
Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri
Yunus.
a menjelaskan, pemeriksaan terhadap
Habib Rizieq dilakukan sekira 5,5 jam.
"Sebanyak 22 pertanyaan ditanyakan
kepada Rizieq," ucapnya.
Secepatnya, gelar perkara pun akan
dilakukan. Tapi sejauh ini ia
menegaskan kasus itu masih dalam
tahap penyelidikan.
"Jadi mekanismenya setelah ini kita
lakukan gelar perkara untuk
menentukan apakah ada unsur-unsur
masuk dalam persangkaan tentang
pencemaran nama baik dan penistaan
Pancasila. Nanti kalau memang
unsurnya masuk, kita masuk ke
penyidikan," jelasnya
Sementara selain Habib Rizieq, Yusri
mengatakan sudah ada sebanyak 10
orang yang dimintai keterangan. Tiga
di antaranya merupakan saksi pelapor,
tiga saksi ahli, saksi di tempat
kejadian perkara (TKP), serta saksi
lainnya.
Sukmawati sebagai pelapor juga
sudah diperiksa beberapa waktu lalu
untuk dimintai keterangan atas
pelaporannya. "Sudah diperiksa.
(Sukmawati) pelapornya sudah
diperiksa," tandas Yusri.
Apa pendapat anda mengenai artikel Ini?
0 Response to "Jika Terbukti Bersalah, Ini Ancaman Hukuman untuk Habib Rizieq"
Posting Komentar