Minggu, 01 Januari 2017
info islam
Apa Hukumnya Ketika Salat Tiba- tiba Dapat Haid?
SEORANG perempuan bertanya di
satu pengajian, apa hukumnya bila
dia baru sadar sedang haid ketika
sedang salat. Dia bilang, dirinya
mendengar ada dua pendapat, yaitu:
gugur kewajiban dengan tak ada
keqwajiban menggantinya (pendapat
Imam Hanafi). Sementara ada
pendapat dari Mazhad Syafii, harus
menggantinya manakala sudah suci.
Untuk pertanyaan tersebut, bisa
dijawab sbb: Memang benar ada
perbedaan pendapat antara mazhab
Al-Hanafiyah dan mazhab Asy-
Syafi'iyah dalam masalah ini.
Dalam pandangan mazhab Al-
Hanafiyah, seorang wanita yang
ketika masuk waktu salat fardhu
dalam keadaan suci, lalu di tengah
waktu salat dia mendapatkan darah
haidh, padahal belum sempat salat,
maka kewajiban salatnya gugur. Dan
untuk itu tidak perlu diqadha' bila
nanti telah suci.
Sebaliknya dalam mazhab Asy-
Syafi'iyah, kewajiban salatnya tidak
gugur. Sehingga bila nanti sudah
selesai dari masa haidh, dia wajib
mengganti salatnya dengan qadha'.
Wallahu alam
0 Response to "Apa Hukumnya Ketika Salat Tiba- tiba Dapat Haid?"
Posting Komentar