Selasa, 03 Januari 2017
info islam
Shalat Berdua dengan Lelaki Bukan Muhrim, Sahkah?
Shalat berjamaah merupakan
ibadah yang diutamakan bagi
setiap Muslim. Allah SWT
melipatgandakan nilai pahala
shalat berjamaah hingga 27 kali
lipat ketimbang shalat sendiri.
Tidak terkecuali bagi para
Muslimah.
Meski diutamakan untuk shalat di
rumah, tidak ada larangan bagi
Muslimah untuk shalat berjamaah
di masjid atau mushala. Hanya,
bagaimana bila shalat berdua
dengan lelaki yang bukan muhrim?
Halalkah shalatnya? Sah atau tidak
bagi jamaah yang bukan muhrim
tersebut?
Sekjen Majelis Intelektual Ulama
Muda Indonesia (MIUMI) Ustaz
Bachtiar Natsir menjelaskan, Islam
menegaskan bahwa diharamkan
bagi laki-laki berdua-duaan
dengan perempuan yang bukan
mahramnya, sebagaimana yang
dijelaskan dalam hadis Nabi SAW.
Ibnu Abbas RA meriwayatkan, ia
mendengar Nabi SAW bersabda,
"Janganlah seorang laki-laki
berdua-duaan dengan perempuan
kecuali disertai seorang mahram,
dan janganlah seorang perempuan
bepergian kecuali bersama
mahramnya." Lantas, ada seorang
laki-laki berdiri dan berkata,
"Wahai Rasulullah, saya termasuk
yang terdaftar pada perang ini dan
itu, sedangkan istriku keluar untuk
menunaikan ibadah haji." Maka,
Beliau bersabda, "Pergilah berhaji
bersama istrimu." (HR Bukhari dan
Muslim).
Dalam hadis lain disebutkan, Nabi
SAW bersabda, "Janganlah
seorang laki-laki berdua-duaan
dengan seorang perempuan,
melainkan ketiganya adalah
setan." (HR Tirmizi dan Ahmad).
Oleh karena itu, jika shalatnya
seorang perempuan sebagai
makmum di belakang seorang
laki-laki yang bukan mahram
menjadikan mereka berdua-duaan
(khalwat) maka hukumnya tidak
boleh karena ini menjadi sebab
kepada sesuatu yang haram.
Dalam kaidah fikih dijelaskan,
sesuatu yang menyebabkan
kepada yang haram maka
hukumnya adalah haram.
Dalam kitabnya, Al-Majmu' Syarh
al-Muhadzdzab, Imam Nawawi
menyatakan, makruh hukumnya
seorang laki-laki shalat dengan
seorang perempuan yang asing
(bukan mahramnya) berdasarkan
hadis Nabi SAW, "Janganlah
seorang laki-laki berdua-duaan
dengan seorang perempuan
melainkan ketiganya adalah
setan." Lalu, Imam Nawawi
menegaskan, yang dimaksud
dengan makruh di sini adalah
makruh tahrim (yaitu perkara yang
diharamkan dalam syariat yang
berakibat dosa bagi yang
melakukannya, tapi berdasarkan
dalil yang bersifat zhanni), yaitu
jika laki-laki itu menjadi berdua-
duaan dengan wanita tersebut.
Imam Nawawi melanjutkan,
"Ulama mazhab Syafii
mengatakan, jika seorang laki-laki
mengimami istri atau mahramnya
dan berdua-duaan dengannya,
hukumnya boleh karena ia
dibolehkan untuk berdua-duaan
dengannya di luar waktu shalat.
Sedangkan, jika ia mengimami
wanita asing dan berdua-duaan
dengannya maka itu diharamkan
bagi laki-laki dan wanita tersebut
berdasarkan hadis-hadis Nabi
SAW tersebut.
Maka, jika shalat berjamaah
dengan laki-laki yang bukan
mahram di mushala kantor itu
menjadikannya berdua-duaan
dengannya, hukumnya adalah
haram. Namun, jika di mushala itu
ada orang lain, meskipun ia tidak
shalat maka hukumnya menjadi
boleh karena penyebab
dilarangnya sudah tidak ada, yaitu
berdua-duaan.
Baitul Masail Nahdlatul Ulama
(NU) mengutip Abu Ishaq Asy-
Syirazi dalam kitab Al-
Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis
Syafi'i mengungkapkan, makruh
hukumnya seorang laki-laki shalat
dengan seorang perempuan
ajnabiyyah atau yang bukan
mahramnya karena didasarkan
hadis Nabi yang melarang seorang
laki-laki berduaan dengan
perempuan yang bukan mahram.
Kemakruhan dalam konteks ini
menurut Muhyiddin Syarf An-
Nawawi adalah makruh tahrim
sebagaimana yang beliau
kemukakan dalam anotasi atau
syarah atas pernyataan Abu Ishaq
Asy-Syirazi di atas. Sedangkan,
makruh tahrim itu sendiri
pengertian adalah sama dengan
haram.
Namun, Baitul Masail NU
menjelaskan, haramnya shalat
dengan bukan muhrim, bukan
berarti shalatnya tidak sah.
Bahtsul Masail menjelaskan,
meski dihukumi makruh tahrim
atau haram, shalat berjamaah
dengan perempuan yang bukan
mahram atau dengan pacar
sebagaimana dijelaskan di atas
adalah tetap sah.
Sebab, keharaman shalat berduaan
dengan pacar atau perempuan
yang bukan mahramnya karena
adanya sesuatu yang berada di
luar shalat (li amrin kharijiy 'anis
shalah). Yaitu berkhalwat atau
berduaan dengan perempuan yang
bukan mahramnya. Sedang
berkhalwat tersebut bisa terjadi
melalui perantara shalat dan yang
lainnya. Wallahualam
0 Response to "Shalat Berdua dengan Lelaki Bukan Muhrim, Sahkah?"
Posting Komentar