ADA seorang tokoh mengatakan,
"Manusia akan memusuhi sesuatu
yang tidak dia kenal." Kita bisa
memahami itu. Orang indonesia
menyebutnya, tak kenal maka tak
sayang. Karena jiwa itu bisa
berinteraksi akrab dengan sesuatu
yang telah dia kenal.
Dalam al-Quran Allah menyinggung
kebiasaan buruk ini ketika Dia
menyebutkan keadaan orang kafir
yang membantah nabi mereka.
Karena mereka tidak mendapat
petunjuk dengannya maka mereka
akan berkata: Ini adalah dusta yang
lama. (QS al-Ahqaf: 11).
Ketika orang-orang kafir itu
mendengar ajakan dan dakwah nabi
mereka, mereka menyalahkannya
dan menuduhnya sebagai kedustaan.
Tentu saja yang bermasalah bukan
dakwah nabinya, namun kebodohan
orang kafir tentang kebenaran,
lantaran mereka tidak mendapatkan
petunjuk tentang itu, lalu mereka
mengingkarinya. Sebagai orang
beriman, tentu kita tidak ingin
seperti mereka. Menjadi makhluk
tercela, menyalahkan kebenaran,
hanya karena kebodohan kita. Atau
jika tidak, anda akan ditertawakan.
Hukum Salat Menggunakan Sepatu
Salat menggunakan sepatu atau
sandal, adalah sesuatu yang lumrah
di zaman Nabi Shallallahu alaihi wa
sallam. Bahkan terdapat hadis yang
secara khusus memerintahkan kita
untuk melaksanakan salat dengan
memakai sandal, agar tidak meniru
kebiasaan yahudi. Artinya, latar
belakang beliau melakukan salat
dengan sandal atau sepatu bukan
karena masjid beliau yang beralas
tanah. Namun lebih dari itu.
Kita akan simak beberapa hadis
berikut,
Pertama, hadis dari Abdullah bin
Amr bin Ash radhiyallahu anhu,
beliau menyatakan, "Saya melihat
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam terkadang salat dengan tidak
beralas kaki dan kadang salat
dengan memakai sandal." (HR. Abu
daud 653, Ibnu Majah 1038, dan
dinilai Hasan Shahih oleh al-Albani).
Kedua, ketika beliau safar, beliau
salat dengan memakai sepatu.
"Sahabat al-Mughirah bin Syubah
Radhiyallahu anhu menceritakan,
bahwa beliau pernah bersama Nabi
Shallallahu alaihi wa sallam dalam
sebuah safar. Ketika Nabi
Shallallahu alaihi wa sallam
berwudu, akupun menunduk untuk
melepaskan sepatu beliau. Namun
beliau melarangnya dan
mengatakan, 'Biarkan dia, karena
saya memakainya dalam kondisi
suci.' Kemudian Nabi Shallallahu
alaihi wa sallam
mengusapnya." (HR. Bukhari 206 &
Muslim 655).
Nabi shallallahu alaihi wa sallam
juga mengingatkan kepada umatnya
tentang hal ini. Dalam hadis dari Abu
Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi
shallallahu alaihi wa sallam
bersabda, Apabila kalian salat,
hendaknya dia pakai kedua
sandalnya atau dia lepas keduanya
untuk ditaruh di kedua kakinya.
Janganlah dia mengganggu yang
lain. (HR. Ibnu Hibban 2183, Ibnu
Khuzaimah 1009 dan sanadnya
dinilai shahihkan al-Albani)
Seorang tabiin, Said bin Yazid al-
Azdi, beliau pernah bertanya kepada
Anas bin Malik, Apakah Nabi
shallallahu alaihi wa sallam pernah
salat dengan menggunakan sandal?
Jawab Anas: Ya. (HR. Bukhari 386,
Turmudzi 400, dan yang lainnya).
Bahkan beliau menyebutkan, salat
memakai sandal termasuk sikap
tampil beda dengan model ibadahnya
yahudi. Dari Syaddad bin Aus, Nabi
shallallahu alaihi wa sallam
berpesan, Bersikaplah yang berbeda
dengan orang Yahudi. Sesungguhnya
mereka tidak salat dengan
menggunakan sandal maupun
sepatu. (HR. Abu Daud 652 dan
dishahihkan al-Albani)
Jika anda menyimak hadis di atas,
terlepas dari semua kondisi
lingkungan, kira-kira apa yang bisa
anda simpulkan mengenai hukum
salat dengan memakai sepatu atau
sandal? Haram, makruh, mubah,
sunah, atau wajib? Nabi Shallallahu
alaihi wa sallam melarang kita agar
tidak meniru kebiasaan buruk
yahudi, yang mereka tidak pernah
salat dengan memakai sandal.
Artinya, setidaknya kaum muslimin
pernah salat dengan memakai
sandal. Sehingga setidaknya,
minimal anda akan menyimpukannya
bahwa itu sunah.
Dijamin Suci
Masalah kesucian sandal atau
sepatu, ini masalah lain. Karena
syarat suci dalam salat, tidak hanya
berlaku pada alas, tapi untuk semua
anggota badan orang yang salat dan
semua pakaiannya. Tentu saja,
mereka yang hendak salat memakai
sandal atau sepatu, harus
memastikan telah bersih.
Syaikh Abdullah bin humaid
mengatakan, Hanya saja ada
syaratnya, sandal harus suci. Jika
sandalnya ada najisnya atau
menginjak kotoran maka tidak
selayaknya orang menggunakannya
untuk salat. (Dinukil dari Fatwa
Islam, no. 12033)
Demikian, Allahu alam. [Ustadz
Ammi Nur Baits]
0 Response to "Ternyata Rasul Anjurkan Salat Pakai Sepatu dan Sandal"
Posting Komentar