KADANG dalam keluarga terjadi hal-
hal yang tidak diinginkan baik dari
istri maupun suami. Suami tidak
jarang melakukan tindakan yang
menyimpang dari ketentuan Allah
SWT dan melanggar hak-hak
istrinya.
Dengan demikian, para suami harus
mengetahui ciri-ciri perbuatan
durhaka terhadap istri, yaitu:
1. Menjadikan istri sebagai
pemimpin rumah tangga
Dari Abu Bakrah, ia berkata,
Rasulullah saw bersabda: tidak akan
beruntung suatu kaum yang dipimpin
oleh seorang wanita, (HR.Ahmad
no.19612 Bukhari,Tirmidzi, dan
Nasai).
Rasulullah menyampaikan bahwa
suatu kaum (termasuk di dalamnya
suami) tidak akan pernah
memperoleh kejayaan atau
keberuntungan bila menjadikan
seorang wanita (termasuk istri)
seorang pemimpin. Bentuk
ketidakberuntungan ini adalah
hilangnya wibawa suami sehingga
memberi peluang untuk istri berlaku
sesukanya dalam mengatur rumah
tangga tanpa mempedulikan
pendapat suami. Menyuruh istri
mencari nafkah dan mengatur urusan
rumah tangga termasuk menjadikan
istri sebagai pemimpin. Suami yang
berbuat demikian berarti melanggar
ketentuan yang ditetapkan Allah dan
Rasul-Nya.
2. Menelantarkan belanja istri
Dari Abdullah bin Amr, ia berkata,
Rasululluah bersabda: seseorang
cukup dipandang berdosa bila ia
menelantarkan belanja orang yang
menjadi tanggung jawabnya, (HR.Abu
Dawud no.1442, Muslim, Ahmad, dan
Thabarani).
DariAsyah ra,bahwa Hindun binti
Utbah pernah berkata: Wahai
Rasulullah,sesungguhnya Abu
Sufyan adalah orang yang kikir dan
tidak mau memberikan kepadaku
belanja yang cukup untuk aku dan
anakku,sehingga terpaksa aku
mengambil dari hartanya tanpa
sepengetahuannya. beliau besabda:
Ambillah sekadar cukup untuk
dirimu dan anakmu dengan wajar,
(HR.Bukhari no.4945 , Muslim,
Nasai, Abu dawud, Ibnu Majah,
Ahmad dan Darimi).
Suami yang menelantarkan belanja
istri dan anaknya berarti telah
melakukan dosa. Suami hendaknya
menyadari bahwa selama ia
menelantarkan belanja istri, selama
itulah ia berdosa kepada istrinya.
Oleh karena itu, ia wajib meminta
maaf kepada istrinya dan
selanjutnya bertaubat kepada Allah.
3. Tidak memberi tempat tinggal
yang aman
Tempatkanlah mereka (para istri) di
tempat kalian bertempat tinggal
menurut kemampuan kalian dan
janganlah menyusahkan mereka
untuk menyempitkan (hati) mereka.
Jika mereka (istri yang di thalaq) itu
sedang hamil, berikanlah kepada
mereka nafkahnya sampai mereka
melahirkan, (QS.Ath-Thalaaq
(65):6).
Allah menjelaskan untuk para suami
yang menceraikan istrinya
diwajibkan untuk tetap memberikan
tempat tinggal untuknya selama
masa iddah dan tidak boleh
mengurangi belanja istrinya atau
mengusirnya dari rumah karena
ingin menyusahkan hatinya atau
memaksanya mengembalikan harta
yang pernah diberikan kepadanya
atau tujuan lain. Jika mantan istrinya
yang masih dalam masa iddah saja
harus mendapatkan hak nafkah dan
tempat tinggal yang baik, maka lebih
utama dan lebih wajib lagi bagi istri
sahnya untuk mendapatkan
perlakuan yang lebih baik dari pada
itu.
4. Tidak melunasi mahar
Dari Maimun Al-Kurady, dari
bapaknya, ia berkata: saya
mendengar nabi saw.(bersabda):
siapa saja laki laki yang menikahi
seorang perempuan dengan mahar
sedikit atau banyak, tetapi dalam
hatinya bermaksud tidak akan
menunaikan apa yang menjadi hak
perempuan itu,berarti ia telah
mengacuhkannya. Bila ia mati
sebelum menunaikan hak
perempuan itu, kelak pada hari
kiamat ia akan bertemu dengan Allah
sebagai orang yang fasiq,
(HR.Thabarani, Al-Mu;jamul, Ausath
II/237/1851).
Menurut hadis ini seorang suami
yang telah menetapkan mahar untuk
istrinya, tetapi kemudian tidak
membayarkan mahar yang dijanjikan
kepada istrinya, berarti menipu atau
mengicuh istrinya. Jika ia tidak
memiliki mahar maka ia boleh
mengutang kepada istrinya.
Dalam QS.Al-Baqarah (2):237
menerangkan bahwa, jika kalian
menceraikan istri istri kalian
sebelum kalian bercampur dengan
mereka, padahal kalian sudah
menentukan maharnya, bayarlah
separuh dari mahar yang telah kalian
tentukan itu, kecuali jika istri-istri
kalian itu telah memaafkan atau
dimaafkan oleh orang yang
memegang ikatan nikah. Pemberian
maaf kalian itu adalah lebih dekat
kepada taqwa. Janganlah kalian
melupakan kebaikan antara sesama
kalian. Sesungguhnya Allah maha
melihat apa yang kalian kerjakan.
5. Menarik mahar tanpa Keridaan
istri
Jika kalian (para suami) ingin
mengganti istri dengan istri yang
lain, sedang kalian telah
memberikan kepada salah seorang
di antara mereka itu mahar yang
banyak, janganlah kalian
mengambilnya kembali sedikit pun.
Apakah kalian kalian akan
mengambilnya kembali dengan
cara-cara yang licik dan dosa yang
nyata? Bagaimana kalian akan
mengambilnya kembali,sedangkan
kalian satu dengan lainnya sudah
saling bercampur (sebagai suami
istri) dan mereka ( istri istri kalian)
telah membuat perjanjian yang
kokoh dengan kalian, (QS.An-Nisaa
(4):20-21).
Ayat tersebut melarang suami yang
meminta atau menarik kembali
mahar yang telah diberikan kepada
istrinya, baik sebagian maupun
seluruhnya. Tujuan islam
menetapkan mahar dalam
perkawinan adalah untuk
menghormati kedudukan istri yang
pada zaman sebelum Islam tidak
mendapatkan hak untuk memiliki
dan menguasai harta kekayaan
apapun, baik dari orang tuanya
maupun suaminya.
6. Melanggar persyaratan istri
Hai orang orang yang beriman,
penuhilah janji-janji kalian., (QS.Al-
Maaidah (5):1).
Allah memerintahkan orang orang
yang beriman untuk memenuhi janji
yang dibuatnya dengan orang orang
yang terlibat dengan perjanjian.
Dalam hal ini, suami istri harus
memenuhi perjanjian yang telah
dibuatnya, bahkan perjanjian seperti
itu paling patut dipenuhi dengan
sebaik-baiknya.
7. Menuduh istri berzina
Dan orang orang yang menuduh istri
mereka berzina, padahal mereka
tidak mempunyai saksi-saksi selain
diri mereka sendiri, maka kesaksian
satu orang dari mereka adalah
bersumpah empat kali dengan nama
Allah bahwa sesungguhnya dia
adalah termasuk orang orang yang
benar(dalam tuduhannya) (7) dan
kelima kalinya(ia mengucapkan)
bahwa laknat Allah akan menimpa
dirinya jika ternyata ia tergolong
orang orang yang berdusta, (QS.An-
Nuur (24):6-7).
Ayat tersebut memberi ketentuan
untuk melindungi istri dari tuduhan
suami. Karena tuduhan itu dapat
merusak kehormatan dan harga diri
istri. Oleh karena itu, perlu
dilakukan pengaturan ketat agar
suami tidak sembarangan menuduh
istrinya berzina tanpa bukti yang
dipertanggungjawabkan.
Adapun tindakan tindakan tercela
suami terhadap istri lainnya seperti;
1. Memukul (tanpa peringatan
terlebih dahulu)
2. Menyenangkan hati istri dengan
melanggar agama
3. Mengajak istri berbuat dosa
4. Memadu istri dengan saudari atau
bibinya
5. Berat sebelah dalam menggilir
istri
6. Menceraikan istri saleh
7. Mengusir istri dari rumah []
0 Response to "Astagfirullah, Ini Tanda-tanda Suami Durhaka"
Posting Komentar