Minggu, 08 Januari 2017
info islam
Siapa Bilang Wanita Haid Dilarang Ziarah Kubur?
ZIARAH kubur bagi kaum laki-laki
disepakati kesunahannya. Adapun
ziarah kubur bagi wanita, maka para
ulama berbeda pendapat tentangnya.
Pendapat pertama mengatakan
bahwa ziarah kubur disyariatkan
bagi wanita sebagaimana kaum laki-
laki, karena keumuman perintah
Nabi shallallahu alaihi wa sallam
(ini adalah pendapat mayoritas
pengikut Mazhab Hanafiyyah dan
lainnya).
Beliau shallallahu alaihi wa sallam
bersabda, Dahulu aku melarang
kalian berziarah kubur, maka
sekarang lakukanlah ziarah kubur.
(HR. Muslim: 1406)
Pendapat kedua mengatakan bahwa
ziarah kubur bagi wanita adalah
makruh, karena dalil-dalil yang ada
tampaknya kontradiktif (saling
bertentangan ed), sehingga untuk
menggabungkannya maka dikatakan
makruh (ini adalah pendapat yang
diriwayatkan dari Imam Ahmad).
Pendapat ketiga mengatakan bahwa
ziarah kubur haram bagi wanita (ini
adalah pendapat sebagaian pengikut
Mazhab Malikiyyah dan lainnya).
Pendapat ini didasari oleh laknat
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bagi wanita yang berziarah
kubur. Dalam sebuah hadis
disebutkan: Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam melaknat wanita
yang berziarah kubur. (HR. al-
Hakim: 1/374)
Pendapat terkuat adalah pendapat
pertama, yaitu wanita disyariatkan
berziarah kubur sebagaimana
keumuman perintah Nabi shallallahu
alaihi wa sallam dalam hadis
riwayat Muslim di atas. Hal ini
dikuatkan oleh:
Di antara tujuan ziarah kubur adalah
untuk melunakkan hati, dan ini
dibutuhkan oleh kaum laki-laki dan
perempuan.
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam pernah mengizinkan Aisyah
menziarahi kuburan saudaranya,
Abdurrahman bin Abi Bakar.
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam tidak mengingkari seorang
wanita yang duduk di samping kubur
dalam keadaan bersedih (HR. al-
Bukhari dan Muslim).
Adapun hadis tentang laknat
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam, maka hadis tersebut
berderajat lemah sehingga tidak
dapat dijadikan sebagai hujjah
(argumentasi) untuk melarang
wanita melakukan ziarah kubur.
Hadis tersebut lemah karena dalam
sanadnya terdapat Badzam Abu
Shalih, yang menurut kebanyakan
pakar hadis adalah rawi lemah.
Akan tetapi, wanita disyariatkan
berziarah kubur dengan syarat tidak
boleh sering-sering melakukannya,
karena terdapat hadis sahih yang
menunjukkan larangan wanita terlalu
sering berziarah kubur. Abu Hurairah
berkata, Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam melaknat wanita yang
sering berziarah kubur. (HR. at-
Tirmidzi: 1056, Ibnu Majah: 1576,
dan dinilai hasan oleh al-Albani
dalam Irwa al-Ghalil: 762)
Hukum wanita berziarah kubur
diperselisihkan oleh para ulama, dan
yang lebih kuat adalah yang
menyatakan bahwa ziarah kubur bagi
wanita adalah disyariatkan, tetapi
tidak boleh sering. Adapun wanita
yang sedang haid, maka dia tidak
terhalangi untuk berziarah kubur,
karena dalam berziarah kubur,
seseorang tidak disyariatkan berada
dalam keadaan suci dari hadas kecil
maupun besar.
Wallahu alam. [Ustadz Abu Ibrohim
Muhammad Ali pada Majalah Al-
Furqon, edisi 11, tahun ke-8, 1430 H] Baca Juga Ini Cara Ziarah Kubur Agar Tidak Syirik
0 Response to "Siapa Bilang Wanita Haid Dilarang Ziarah Kubur?"
Posting Komentar